Selama Masa Sidang Kesatu   

Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang  2018,  DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 10 Keputusan DPRD dan 7 Keputusan Pimpinan DPRD.  Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, telah memimpin rapat-rapat, antara lain memimpin Rapat Paripurna DPRD sebanyak 4 kali , Rapat Badan Musyawarah sebanyak 18 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 18 kali, Rapat pembentukan Panitia Khusus sebanyak 4 kali serta mewakili lembaga dalam memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 162 kali.

Hal itu terungkap dalam resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua DPRD Sopian SE,  Rapat Paripurna ini mengagendakan penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018. Hadir pada kesempatan itu Plt Walikota Bogor Usmar hariman, anggota Musipda Kota Bogor serta para undangan, pada    Senin 30 April 2018.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan  oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat  itu juga menyebutkan bahwa, pelaksanaan fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-32 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018, terdapat 12 Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang Pertama. Adapun yang telah dilaksanakan masing-masing tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif yang telah selesai dibahas yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Kepemudaan. Sedangkan Naskah yang sudah disusun masing-masing Raperda tentang Bogor Kota Halal dan Raperda Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Sedangkan Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan Panitia Khusus sebanyak 3 Raperda.

Sedangkan Raperda limpahan Tahun 2017  terdapat 2 Raperda yang masih dalam tahapan Evaluasi Gubernur Jawa Barat dan satu Raperda  sedang difasilitasi Gubernur Jawa Barat. Raperda yang masih dievaluasi masing-masing Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda  tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sementara Raperda yang sedang difasilitasi adalah Raperda tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Khusus untuk kinerja Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018 secara kuantitatif Badan ini telah melaksanakan kegiatan sebanyak 25 kegiatan.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Terkait pelaksanaan Fungsi Anggaran,  pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018,  Badan Anggaran DPRD telah melaksanakan sebanyak 18 kegiatan. Adapun hal-hal yang menjadi focus bahasan antara lain penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD tahun Anggaran 2019 dan Pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban Walikota Bogor Tahun Anggaran 2017.

============================================================
============================================================
============================================================