DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  (PBMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, S.Hut.  MM, Senin 8 Januari 2018. Penetapan tersebut dilakukan setelah semua Fraksi di DPRD menyetujui Raperda  tersebut   menjadi Perda, menyusul permintaan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Menurut Laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PBMD, Ahmad Ramdoni, S.Ag. secara substansial Raperda tersebut sudah dibahas melalui sejumlah tahapan oleh Panitia Khusus (Pansus). Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain, Rapat internal Pansus pada hari Rabu, 7 September 2017, Ekspose oleh Pemerintah Kota Bogor pada hari Senin 11 September 2017, Rapat dengar pendapat untuk menggali masukan dari stakeholder pada hari Senin 11 September 2017, Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Semarang pada hari Senin sampai dengan Rabu tanghgal 18 sampai dengan 20 September 2017, Koordinasi dan konsultasi ke Direktur BUMD, BULD dan Barang Daerah Direktorat Jendral  Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa, 26 September 2017, Rapat finalisasi Pansus  bersama Pemerintah Kota Bogor pada hari Jum’at  29 Sptember 2017, ungkap Ahmad Ramdoni, S.Ag.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Raperda PBMD yang ditetapkan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 280 Pasal dengan rincian sebagai berikut;  Bab. I  tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II  tentang Asas, Ruang Lingkup dan Kedudukan, terdiri dari 9 Pasal, Bab III tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah terdiri dari 9 Pasal, Bab IV tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah terdiri dari 23 Pasal, Bab V tentang  Pengadaan terdiri dari 2 Pasal, Bab VI tentang Penggunaan terdiri dari 35 Pasal, Bab VII tentang Pemanfaatan terdiri dari 124 Pasal, Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan terdiri dari 5 Pasal, Bab IX tentang Penilaian terdiri dari 4 Pasal, Bab X tentang Pemindahtanagnan terdiri dari 38 Pasal, Bab XI tentang Pemusnahan terdiri dari 3 Pasal, Bab XII tentang Penghapusan terdiri dari 4 Pasal, bab XIII tentang Penatausahaan terdiri dari 6 Pasal, Bab XIV tentang Pengendalian dan Pengawasan terdiri dari 3 Pasal, Bab XV tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab XVI tentang Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara terdiri dari 8 Pasal, Bab XVII tentang Ganti Rugi dan Sanksi terdiri dari 1 Pasal dan Bab XVIII tentang Ketentuan Penutup trdiri dari 4 Pasal.

============================================================
============================================================
============================================================