PAYUNG HUKUM PENYUSUNAN PERATURAN ZONASI SEBAGAI ALAT PENGENDALI RUANG

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripuran DPRD Kota Bogor dipimpina Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono, S.Hut. MM, Jum’at 28 Desember 2018.

Memang Kota Bogor telah mengalami banyak perkembangan. Seiring dengan perkembangan Kota ini, ada berbagai persoalan serius yang juga muncul. Persoalan-persoalan tersebut membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang ada sudah tidak relevan lagi. DPRD Kota Bogor menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 20111 tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah adalah langkah cerdas, mengingat perkembangan pembangunan di Kota ini cukup signifikan.

BACA JUGA :  Ramadan Dalam Keberagaman, Buka Bersama di Vihara Dhanagun

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Perubahan RTRW , HR. Oyok Sukardi, SE. MM. bahwa Pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut wujud Kota Bogor kedepan. Pembahasan Raperda tersebut, sambung Oyok Sukardi, sesuai tahapan-tahapan yang telah disusun. Pembahasan Raperda ini sangat istimewa. Dikatakan demikian, karena disamping membahas secara aspek hukum, juga membicarakan secara teknis tata ruang dan aspek filosofis mempertimbangkan masukan masyarakat. Pembahasan Raperda tersebut juga disesuaikan dengan pihak Propinsi Jawa Barat, tuturnya.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Namun yang terpenting, kata Oyok Sukardi, Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut, tidak berbenturan dengan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, selain itu, Perda RTRW Kota Bogor ini, juga tidak berbenturan dengan Tata Ruang Nasional, ungkap Politisi Partai Golkar ini.

“Semua terintegrasi dengan baik, artinya jangan sampai RTRW Kota Bogor berbenturan dengan RTRW Provinsi dan juga Nasional. Makanya harus hati-hati dalam pembahasannya,” ujar Oyok Sukardi.

============================================================
============================================================
============================================================