Untitled-7Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor, mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Pasalnya, kenaikan itu nantinya dianggap memberatkan masyarakat.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kami sudah terima rancangannya. Nanti 28 Sep­tember dibentuk susunan pan­susnya,” ujar Nuradi, Jumat (18/9/2015).

Namun, jajaran Komisi IV mengacu belum menerima draft raperda yang diajukan oleh Pemkab Bogor meski telah diterima oleh (Setwan).

Salah satu anggota Komisi IV, Habib Agil Salim Alatas mengutarakan ketidaksetu­juannya.

“Saya tidak setuju jika pelayanan Kelas III RSUD Cileungsi dan Leuwiliang disa­makan tarifnya dengan RSUD Cibinong dan Ciawi. Karena statusnya kan berbeda. Kalau Cileungsi dan Ciawi kan tipe C dan Cibinong serta Ciawi itu tipe B,” tegasnya, Jumat (18/9/2015).

Menurutnya, jika tipe rumah sakit sudah berbeda, tentu pelayanannya pun berbeda.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Kalau dua rumah sakit itu butuh tambahan dana opera­sional, kami usahakan kok. Asalkan kualitas pelayanan­nya ikut naik,” tambahnya.

Agil khawatir kenaikan tar­if ini membenani masyarakat karena perda itu hanya ber­laku hingga tahun 2018.

“Saya melihat masyarakat sekitar dua RSUD tersebut belum siap menghadapi ke­naikan tarif karena kondisi ekonomi Indonesia yang terus melemah,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, mengungkapkan, pem­bentukan Perda Tarif Yankes Kelas III mengacu pada Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa tarif yankes untuk pelayanan kelas III harus dia­tur dengan Perda.

“Itu alasan pertama, nah yang kedua adanya objek baru belum tercantum dalam perda lama dan ketiga, RSUD Leuwiliang dan Cileungsi su­dah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tapi perda tarifnya masih lama. Yakni perda mengatur tarif untuk semua kelas rumah sakit,” kata Adang (17/9/2015).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Selain itu kata dia, kenai­kan tarif karena ada kenaikan pengadaan dan pemeliharaan sarana atau alat yang digu­nakan. Dirinya melanjutkan, perhitungan tarif didasarkan pada alat kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.

“Jadi tidak berdasarkan pada kelas rumah sakit yah. Perhitungan tersebut masih ada dibawah unit cost. Tarif­nya juga masih dibawah INA CBG’s Peraturan Menteri Kes­ehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jami­nan Kesehatan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, perda ini hanya akan berlaku hingga tahun 2018.

“Karena perda ini bertu­juan untuk menjaring ma­syarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehat­an. Kan 2019 nanti seluruh warga harus menjadi peserta BPJS yang tarifnya ditentu­kan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================