Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor, mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Pasalnya, kenaikan itu nantinya dianggap memberatkan masyarakat.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kami sudah terima rancangannya. Nanti 28 SepÂtember dibentuk susunan panÂsusnya,†ujar Nuradi, Jumat (18/9/2015).
Namun, jajaran Komisi IV mengacu belum menerima draft raperda yang diajukan oleh Pemkab Bogor meski telah diterima oleh (Setwan).
Salah satu anggota Komisi IV, Habib Agil Salim Alatas mengutarakan ketidaksetuÂjuannya.
“Saya tidak setuju jika pelayanan Kelas III RSUD Cileungsi dan Leuwiliang disaÂmakan tarifnya dengan RSUD Cibinong dan Ciawi. Karena statusnya kan berbeda. Kalau Cileungsi dan Ciawi kan tipe C dan Cibinong serta Ciawi itu tipe B,†tegasnya, Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, jika tipe rumah sakit sudah berbeda, tentu pelayanannya pun berbeda.
“Kalau dua rumah sakit itu butuh tambahan dana operaÂsional, kami usahakan kok. Asalkan kualitas pelayananÂnya ikut naik,†tambahnya.
Agil khawatir kenaikan tarÂif ini membenani masyarakat karena perda itu hanya berÂlaku hingga tahun 2018.
“Saya melihat masyarakat sekitar dua RSUD tersebut belum siap menghadapi keÂnaikan tarif karena kondisi ekonomi Indonesia yang terus melemah,†tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, mengungkapkan, pemÂbentukan Perda Tarif Yankes Kelas III mengacu pada Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa tarif yankes untuk pelayanan kelas III harus diaÂtur dengan Perda.
“Itu alasan pertama, nah yang kedua adanya objek baru belum tercantum dalam perda lama dan ketiga, RSUD Leuwiliang dan Cileungsi suÂdah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tapi perda tarifnya masih lama. Yakni perda mengatur tarif untuk semua kelas rumah sakit,†kata Adang (17/9/2015).
Selain itu kata dia, kenaiÂkan tarif karena ada kenaikan pengadaan dan pemeliharaan sarana atau alat yang diguÂnakan. Dirinya melanjutkan, perhitungan tarif didasarkan pada alat kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.
“Jadi tidak berdasarkan pada kelas rumah sakit yah. Perhitungan tersebut masih ada dibawah unit cost. TarifÂnya juga masih dibawah INA CBG’s Peraturan Menteri KesÂehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan JamiÂnan Kesehatan,†lanjutnya.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan, perda ini hanya akan berlaku hingga tahun 2018.
“Karena perda ini bertuÂjuan untuk menjaring maÂsyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS KesehatÂan. Kan 2019 nanti seluruh warga harus menjadi peserta BPJS yang tarifnya ditentuÂkan oleh pemerintah pusat,†pungkasnya. (*)