Untitled-10BOGOR TODAY – Kota Bogor sebagai Kota Jasa dianggap tidak bisa mengelola dari hingar-bingar industri yang berkem­bang melalui investor yang masuk ke Kota seribu angkot ini. Pemkot Bogor harus mampu mengelola terhadap kota ini, dengan kepala daerah yang mampu memerintah kepada seluruh perangkat daerah agar Kota Bogor dapat dikelola dengan baik.

Wakil DPRD Kota Bogor, Heri Cahy­ono mengatakan, industri jasa yang berkembang pesat ini, seharusnya pemerintah dapat mengambil keuntun­gan dari industri jasa yang terus berkem­bang. Pemkot Bogor bisa mengambil manfaat dari perkembangnya industri ini dari para investor yang datang.

Politikus Partai Golkar ini, menam­bahkan, landasan dasar hukum kepada investor harus dikawal dengan ketat, jangan sampai para investor melanggar aturan hukum. Dirinya menjelaskan, ini adalah peluang bagi Pemkot Bogor untuk menghasilkan uang untuk Kota Bogor. “Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bo­gor harus kita panggil, karena dua instan­si itu sebagai garda utama masalah dasar pembangunan di Kota Bogor,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Menurut Heri, jangan sampai kemiski­nan masih melanda Kota Bogor dengan perkembangnya Kota Bogor sebagai kota jasa. Pemerintah harus bisa memerintah, jika ada yang melanggar berarti pemer­intah salah memerintah. “Kita berharap jika masyarakat Bogor butuh pemban­gunan yang diperuntukan untuk fasilas umum dan membantu rakyat Bogor, pemkot Bogor kekurangan uang. Kita harus bisa mengelola uang yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Heri juga menegaskan, ini menjadi pertanyaan besar, dimana letak kesala­han semua ini, letaknya ada dipemimpin daerah yang tidak memafaatkan potensi itu. Ia juga membeberkan, kedepannya pihaknya akan mendisiplinkan dari hal dasar seperti masalah perizinan. “Jangan sampai ada penyalahgunaan kepentin­gan bisnis dengan tempat tertentu. Me­kanisme dan prosedur untuk retribusi ke kas negara harus berjalan,” tegasnya. “Kenapa bisnis dikota Bogor dengan in­dustri jasa yang ramai 24 jam, namun dampaknya tidak dirasakan kepada masyarakat Kota Bogor,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================