CIJERUK, TODAY – Petugas gabungan menangkap tujuh pemilik tambang galian C ile­gal di wilayah hukum Polsek Cijeruk, Jumat (18/3/2016). Dua lokasi jadi sasaran petugs, yakni Kampung Pan­yarang RT 07/03, Desa Cibura­yut, Kecamatan Cigombong dan Kampung Loji RT 02/09, Desa Pasir Jaya, Cigombong.

Di Kampung Panyarang, 15 petugas gabungan menangkap lima pemilik galian, Damiri, Baesuni, Deden, Nunung dan Nanang. Sementara di Kam­pung Loji, dua bos galian lain­nya ditangkap, yakni Aca dan Ahmad Sungkawa.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Menurut Kapolsek Cijeruk, Kompol Hartono, ini merupakan giat operasi terpadu untuk men­ertibkan praktik penambangan liar. Namun, saat penangkapan, tidak ada kegiatan aktifitas galian di dua lokasi tersebut.

“Dua lokasi itu merupakan tambang galian teras dan batu yang digali dengan melibatkan tenaga warga setempat dengan alat-alat sederhana. TIdak ditemu­kan alat berat saat kami datang,” kata Kompol Hartono lewat pesan singkatnya, Jumat (18/3/2016).

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Petugas pun memasang garis polisi di dua lokasi itu serta memeriksa tujuh bos galian itu. “Kami periksa atas tidak adanya perizinan dan dampat lingkungan yang ditimbulkannya. Sekarang, galian kami tutup dan dipasang garis polisi,” tukasnya.

Dalam giat ini, Polsek Cijeruk menerjunkan tujuh personel dibantu empat anggota Unit Tin­dak Pidana Tertentu Polres Bogor, enam personel petugas Satpol PP Kecamatan Cigombong serta enam personel Danramil Cijeruk.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================