CIJERUK, TODAYÂ – Petugas gabungan menangkap tujuh pemilik tambang galian C ileÂgal di wilayah hukum Polsek Cijeruk, Jumat (18/3/2016). Dua lokasi jadi sasaran petugs, yakni Kampung PanÂyarang RT 07/03, Desa CiburaÂyut, Kecamatan Cigombong dan Kampung Loji RT 02/09, Desa Pasir Jaya, Cigombong.
Di Kampung Panyarang, 15 petugas gabungan menangkap lima pemilik galian, Damiri, Baesuni, Deden, Nunung dan Nanang. Sementara di KamÂpung Loji, dua bos galian lainÂnya ditangkap, yakni Aca dan Ahmad Sungkawa.
Menurut Kapolsek Cijeruk, Kompol Hartono, ini merupakan giat operasi terpadu untuk menÂertibkan praktik penambangan liar. Namun, saat penangkapan, tidak ada kegiatan aktifitas galian di dua lokasi tersebut.
“Dua lokasi itu merupakan tambang galian teras dan batu yang digali dengan melibatkan tenaga warga setempat dengan alat-alat sederhana. TIdak ditemuÂkan alat berat saat kami datang,†kata Kompol Hartono lewat pesan singkatnya, Jumat (18/3/2016).
Petugas pun memasang garis polisi di dua lokasi itu serta memeriksa tujuh bos galian itu. “Kami periksa atas tidak adanya perizinan dan dampat lingkungan yang ditimbulkannya. Sekarang, galian kami tutup dan dipasang garis polisi,†tukasnya.
Dalam giat ini, Polsek Cijeruk menerjunkan tujuh personel dibantu empat anggota Unit TinÂdak Pidana Tertentu Polres Bogor, enam personel petugas Satpol PP Kecamatan Cigombong serta enam personel Danramil Cijeruk.
(Rishad Noviansyah)