DUA mobil eks anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014 hingga kini bel um juga dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Keduanya merupakan mobil dinas Fitri Putra Nugraha (Nungki) dan Yohanes Halim.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Bidang Aset pada Dinas PengeÂlolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD), Iman W Budiana menjelaskan, hanya memonitor dan mengkoordinir aset-aset daerah yang ada.
Pasalnya, aset seperti moÂbil, tanggungjawabnya ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini SekretariÂat DPRD.
“Dalam Permendagri NoÂmor 17 Tahun 2017, DPKB hanÂya mengkoordinir saja. TangÂgung jawab penggunaannya di DKPD. Jadinya, kalau mobil itu belum dikembalikan, ya jadi wewenang Sekretariat DPRD sebagai user,†kata Iman, Kamis (18/2/2016).
Ia menambahkan, jika mobil itu tidak ditemukan atau hilang maka harus diganti. Sedangkan mobil yang ada dalam keadaan rusak, tergantung berita acara peminjaman yang dikeluarkan Sekretariat DPRD pada masa itu.
“Nanti Inspektorat yang mengurus itu mah. Bukan kami,†tukasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor, Nuradi mengaku telah melacak kedua mobil yang belum dikemÂbalikan.
Nuradi mengakui jika mobil yang digunakan Nungki tidak diketahui keberadaannya. SeÂmentara mobil Yohanes Halim ada dan ia berencana mengemÂbalikannya.
“Yang Pak Nungki kita sudah lacak sampai ke Bandung tapi tidak ketemu. Kalau yang Pak Yohanes ada cuma kondisinya sudah jauh menurun. Tapi katÂanya sih mau mengembalikan ke kami,†kata Nuradi.
Ia menambahkan, untuk mengambil langkah selanjutnya, khususnya terhadap mobil yang digunakan Nungki, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BPK.
“Kan sekarang sedang audit nih. Nanti kita lihat rekomendasinya seperti apa, baru kita ambil keputusan,†tukasnya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, mobil yang beÂlum pulang kandang itu maÂsing-masing Toyota Kijang Krista tahun 2001 bernopol F 11 F yang digunakan Halim Yohanes dan Isuzu Panther Tahun 2004 bernopol F 1216 F, digunakan Nungki.