Untitled-17BOGOR, TODAY — Dua dari tu­juh narapidana (napi) yang ka­bur dari Lapas Kelas II A Pale­dang, Kota Bogor, akhirnya berhasil ditangkap jajaran ke­polisian. Sementara, lima napi lainnya masih buron dan dalam pen­carian. Dua napi yang berhasil diamankan yakni Andre An­driansyah bin Syahril (21) dan Ramli bin Mansur (31).

Dua napi ini diringkus jajaran Polsek Citeureup di Jalan Atom, RT01/01, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (14/3/2016), sekitar pukul 09:00, saat keduanya sedang asik ngopi di sebuah warung.

Polisi berhasil menangkap ked­uanya setelah menerima informasi adanya dua orang mencurigakan hendak mengontrak kamar milik H Ishak di Kampung Kaum, Desa Karang Asem Barat pada Minggu (12/3/2016) siang. Polisi pun datang ke lokasi itu untuk memastikan in­formasi tersebut.

Keesokan harinya, Senin (14/3/2016), polisi kembali mendapat informasi dua orang mencurigakan itu terlihat di sebuah warung kopi di Jalan Atom, RT01/01, Desa Karang Asem Timur, Citeureup. Setelah di­pastikan itu narapidana kabur, mer­eka langsung digelandang ke Mapol­sek Citeureup.

“Sempat kami tahan beberapa saat sebelum dijemput mobil tah­anan untuk dibawa ke Lapas Klas II A Pondok Rajeg, Cibinong. Tapi ked­uanya sekarang sudah dibawa dan dikawal ketat,” kata Kapolsek Citeu­reup, Kompol M Chaniago, kepada BOGOR TODAY, Senin (14/3/2016).

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Chaniago menambahkan, setelah menerima laporan adanya tujuh napi Lapas Paledang dan salah satunya merupakan warga Citeureup, ia pun memerintahkan jajarannya segera menyebar untuk mengantisipasi jika mereka kembali ke kediamannya.

Ramli bin Mansur memang war­ga Jalan Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup kelahiran Tegal, 25-6-1985 yang di­jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara Andre Andriansyah bin Syahril beralamat di Korong Tanjung Basung I, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Padang, Sumatera Barat terpi­dana kasus penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih dalam pemeriksaan pihak Lapas Pondok Rajeg. “Ke­mungkinan dimutasi ke sini (Lapas Pondok Rajeg, red). Tapi kami masih menunggu surat mutasi itu. Untuk kamarnya, belum kami tentukan. Sekarang masih dalam pemeriksaan bersama Divisi Pemasyarakatan Ke­menkumham Kanwil Jawa Barat,” ujar Kalapas Pondok Rajeg, Sudjong­go, kemarin.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum­ham Kanwil Jabar, Agus Toyib belum bisa menentukan siapa yang patut disalahkan atas kaburnya tujuh napi dari Lapas Paledang. “Belum sampai kesana. Sementara ini, dari keteran­gan dua napi itu, upaya pemoton­gan tralis penjara sudah dilakukan seminggu lalu. Kemungkinan juga, mereka ini cuma ikut-ikutan lanta­ran tralis atas penjara yang sudah terbuka,” jelas Agus.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Tentang tudingan adanya kel­alaian petugas, Agus pun tak me­nampiknya. “Memang ada kelalaian. Tapi kalau kerjasama dengan sipir penjara sepertinya tidak. Karena upaya ini dikerjakan sudah seming­gu hingga mereka kabur kemarin,” tambahnya.

Namun, kata dia, pemeriksaan belum menyimpulkan bakal dipe­catnya Kalapas Paledang Suharman. “Belum sampai ke sana. Sekarang masih fokus mengejar lima orang napi yang masih buron, sisanya,” pungkas Agus.

Sebelumnya, tujuh napi ini ber­hasil kabur dengan memanjat tem­bok belakang Lapas tersebut meng­gunakan tali dari kain sarung. Pada saat itu pos tiga sedang tidak dijaga petugas. Biasanya masing-masing pos dijaga empat orang. Namun saat kejadian hanya dua orang petugas. Namun ada seorang napi yang ber­hasil ditangkap petugas lapas saat hendak memanjat dinding setinggi 4 meter itu.

Hingga sejauh ini, lima napi yang masih diburu diantaranya, Amirudin alias Amir (36) kasus pembunuhan, Indra Setiawan alias Alex (28) kasus narkoba, Ade Muchtamil alias Ade (34) kasus narkoba, Saeful (23) ka­sus narkoba dan Casrudin alias Tata (36) kasus pencurian. Polisi masih mengejar keberadaan kelima napi ini.

(Rishad Noviansyah|Abdul Kadir|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================