PURWAKARTA TODAY – Dua sopir truk penyebab kecelakaan maut di Km 91 Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan dua dump truk yang dikemudikan tersangka Dedi Hidayat (45) dan Subana (40) melebihi kapasitas muatan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

“Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya. Seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, ternyata membawa 37 ton, jadi kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matreus, Rabu (4/9/2019).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Subana dan Dedi, sambung Matrius, mengemudikan truk yang jenis dan tipenya sama. Begitupun barang yang diangkut dua truk tersebut.

“Muatannya material tanah,” ucap Matrius.

============================================================
============================================================
============================================================