CIBINONG TODAY – Perjanjian Kerjasama (PKS) pembangunan Rest Area Puncak, akhirnya disepakati. Setelah alot selama dua tahun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Ditjen Cipta Karya, sepakat melelanjutkan pembangunan.

Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Budi CW mengatakan, PKS merupakan turunan dari MoU yang sudah ditandatangani pada bulan Mei lalu. MoU itu berisi tentang tugas masing-masing pihak didalam pembangunan Rest Area Puncak dan juga soal bagi hasil retribusi.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

“Alhamdulillah semua sudah selesai. Sekarang kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Budi CW, Kamis (7/11/2019).

Diketahui, pembangunan saat ini baru  mencapai pada tahap cut and fill. Proses itu dilakukan oleh Ditjen Bina Marga dan diperkiraka. Proses akan rampung pada akhir 2019 ini.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung, Ternyata Penjual Drum Plastik Bekas

Setelah cut and fill selesai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), akan melanjutkan pembangunan, yaitu membangun kios untuk 516 pedagang yang sudah digusur sejak 2017.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Nuradi, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelontorkan Rp18 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun 516 kios di Rest Area Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================