E-KTPJAKARTATODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan jika e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada tulisan ber­laku berlaku hingga tanggal dan tahun tertentu.

“Masih bisa digunakan meski masa berlakunya habis, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom ber­laku,” terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016).

Ia menambahkan, bagi Anda yang masa berlaku e- KTP-nya habis, tak perlu lagi mengurus perpanjangan masa berlaku. Karena, e-KTP masih bisa digunakan.

“e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya ter­tulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku,” terang dia.

Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menun­jukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

“Yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-su­rat penting di lembaga instan­si manapun. Ketentuan ini su­dah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama ti­dak rusak, tidak usah melaku­kan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup,” tutur dia.

Membuat e-KTP terkadang butuh proses yang lama. Mulai dari RT, Kelurahan, hingga Ke­camatan. Kemudian mesti antre untuk perekaman dan menung­gu lama hingga proses jadi.

Banyak yang memilih jalan pintas dengan menggunakan calo dan oknum. Kemudahan ditawarkan, bayar ratusan ribu, dalam dua hari e-KTP sudah di tangan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Mendagri Tjahjo Kumolo pun memberi imbauan agar masyarakat tidak menggunak­an calo. Urusan e-KTP harus sesuai aturan dan prosedur. Pemerintahan yang bersih ten­tu perlu ada partisipasi warga.

Tjahjo juga menyampai­kan bahwa e-KTP yang sudah dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Selama tidak rusak tetap berlaku walau ada tanggal kadaluwarsa. E-KTP itu bisa dipakai untuk berb­agai keperluan.

“Oleh karena itu, jangan mau jika Anda dimintai uang oleh calo/oknum petugas un­tuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi karena yang ada tetap berlaku,” te­gas Tjahjo, Jumat (29/1/2016).

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================