JAKARTATODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan jika e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada tulisan berÂlaku berlaku hingga tanggal dan tahun tertentu.
“Masih bisa digunakan meski masa berlakunya habis, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berÂlaku,†terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016).
Ia menambahkan, bagi Anda yang masa berlaku e- KTP-nya habis, tak perlu lagi mengurus perpanjangan masa berlaku. Karena, e-KTP masih bisa digunakan.
“e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya terÂtulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku,†terang dia.
Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunÂjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.
“Yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-suÂrat penting di lembaga instanÂsi manapun. Ketentuan ini suÂdah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tiÂdak rusak, tidak usah melakuÂkan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup,†tutur dia.
Membuat e-KTP terkadang butuh proses yang lama. Mulai dari RT, Kelurahan, hingga KeÂcamatan. Kemudian mesti antre untuk perekaman dan menungÂgu lama hingga proses jadi.
Banyak yang memilih jalan pintas dengan menggunakan calo dan oknum. Kemudahan ditawarkan, bayar ratusan ribu, dalam dua hari e-KTP sudah di tangan.
Mendagri Tjahjo Kumolo pun memberi imbauan agar masyarakat tidak menggunakÂan calo. Urusan e-KTP harus sesuai aturan dan prosedur. Pemerintahan yang bersih tenÂtu perlu ada partisipasi warga.
Tjahjo juga menyampaiÂkan bahwa e-KTP yang sudah dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Selama tidak rusak tetap berlaku walau ada tanggal kadaluwarsa. E-KTP itu bisa dipakai untuk berbÂagai keperluan.
“Oleh karena itu, jangan mau jika Anda dimintai uang oleh calo/oknum petugas unÂtuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi karena yang ada tetap berlaku,†teÂgas Tjahjo, Jumat (29/1/2016).
(Yuska Apitya)