MAHKAMAH Agung (MA) kemarin menolak Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Freddy Budiman. Pengajuan PK Freddy ditolak dengan alasan keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya telah benar dan sesuai. Artinya, sang bandar besar narkoba ini seharusnya sudah bisa dieksekusi mati.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan NegÂeri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia diÂtangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.
Merasa tak terima, Freddy kemudian mengaÂjukan banding atas putusan tersebut. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy menÂgajukan PK dan kembali ditolak. “Ditolak karena keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya sudah benar. Majelis hakim tidak perlu banyak pertimbanÂgan lagi,†ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, Jumat (22/7/2016).
Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah memperÂcepat proses eksekusi mati. Sebelumnya, Freddy
disebut termasuk salah satu terÂpidana yang akan dieksekusi mati tahun ini. “Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus bisa-bisa Freddy jadi ‘manaÂjer’ (narkoba) lagi,†kata Ridwan.
Dikutip dari website MA tercanÂtum penolakan PK yang diajukan Freddy. Pengajuan PK didaftarkan pengacara Freddy bernama UnÂtung Sunaryo. Musyawarah sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan hakim agung anggota Andi Samsan dan Salman Luthan. Majelis hakim agung telah memutuskan menolak sejak Rabu (20/7/2016).
Soal eksekusi mati dirinÂya, Freddy Budiman mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah, jika Peninjauan KemÂbali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia mengaku, mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, seÂhingga bisa mempelajari Islam. Dalam mempelajari ajaran Islam, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
“Saya sudah dikasih waktu unÂtuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, beÂrarti Allah masih cinta sama saya,†katanya, usai menjalani sidang penÂinjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, kemaÂrin.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga berpesan agar semua orang menjauhkan diri dari narkoba kareÂna dapat menghancurkan segalanÂya. Freddy mengatakan, orang yang terlibat narkoba, jika tidak ditangkap hanya akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
“Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatÂnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap. Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan,†ujarnya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat keÂpada Tuhannya.