Untitled-6MAHKAMAH Agung (MA) kemarin menolak Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Freddy Budiman. Pengajuan PK Freddy ditolak dengan alasan keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya telah benar dan sesuai. Artinya, sang bandar besar narkoba ini seharusnya sudah bisa dieksekusi mati.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Neg­eri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia di­tangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.

Merasa tak terima, Freddy kemudian menga­jukan banding atas putusan tersebut. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy men­gajukan PK dan kembali ditolak. “Ditolak karena keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya sudah benar. Majelis hakim tidak perlu banyak pertimban­gan lagi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, Jumat (22/7/2016).

Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah memper­cepat proses eksekusi mati. Sebelumnya, Freddy

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

disebut termasuk salah satu ter­pidana yang akan dieksekusi mati tahun ini. “Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus bisa-bisa Freddy jadi ‘mana­jer’ (narkoba) lagi,” kata Ridwan.

Dikutip dari website MA tercan­tum penolakan PK yang diajukan Freddy. Pengajuan PK didaftarkan pengacara Freddy bernama Un­tung Sunaryo. Musyawarah sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan hakim agung anggota Andi Samsan dan Salman Luthan. Majelis hakim agung telah memutuskan menolak sejak Rabu (20/7/2016).

Soal eksekusi mati dirin­ya, Freddy Budiman mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah, jika Peninjauan Kem­bali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengaku, mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, se­hingga bisa mempelajari Islam. Dalam mempelajari ajaran Islam, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

“Saya sudah dikasih waktu un­tuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, be­rarti Allah masih cinta sama saya,” katanya, usai menjalani sidang pen­injauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, kema­rin.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga berpesan agar semua orang menjauhkan diri dari narkoba kare­na dapat menghancurkan segalan­ya. Freddy mengatakan, orang yang terlibat narkoba, jika tidak ditangkap hanya akan membuat hancur keluarga dan masa depan.

“Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saat­nya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap. Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat ke­pada Tuhannya.

============================================================
============================================================
============================================================