JAKARTA, TODAY — Ekspor produk rokok Indonesia terancam bangkrut. Belum selesai dengan Australia, Indonesia kini sedang diÂhadapi ancaman hambatan ekspor khususnya produk rokok. Singapura berencana menerapÂkan wajib kemasan polos untuk produk rokok yang beredar di pasar mereka.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak bergerak cepat menÂgantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging).
Kebijakan serupa telah dilakukan pemerÂintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO/World Trade Organization). Dampak kebijakan ini konsumen tak mengetahui produk rokok apa yang mereka akan beli. Produsen pun dirugiÂkan karena merek dagang mereka tak diketaÂhui publik. “Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan keÂmasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penuÂrunan ekspor kita ke Singapura,†tegas Nus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2015).
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta.
Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan share sebesar 20,39%. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkiÂrakan makin merosot.
Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen Negeri Singa itu.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal IbraÂhim menyampaikan beberapa program terkait langÂkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on StanÂdardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Nus menjelaskan, Singapura berencana mengaÂdakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Ini diÂlakukan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.
“Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan proÂdusen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan seÂbelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat,†ujar Nus.
Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk roÂkok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.
Saat bersengketa di WTO dengan Australia, Pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesÂehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tamÂpaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.
(Alfian M|dtc)