20140813_095043_Nuz_Nuzulia_Ishak_rri-600x360JAKARTA, TODAY — Ekspor produk rokok Indonesia terancam bangkrut. Belum selesai dengan Australia, Indonesia kini sedang di­hadapi ancaman hambatan ekspor khususnya produk rokok. Singapura berencana menerap­kan wajib kemasan polos untuk produk rokok yang beredar di pasar mereka.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak bergerak cepat men­gantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging).

Kebijakan serupa telah dilakukan pemer­intah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO/World Trade Organization). Dampak kebijakan ini konsumen tak mengetahui produk rokok apa yang mereka akan beli. Produsen pun dirugi­kan karena merek dagang mereka tak diketa­hui publik. “Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan ke­masan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penu­runan ekspor kita ke Singapura,” tegas Nus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2015).

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta.

Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan share sebesar 20,39%. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperki­rakan makin merosot.

Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen Negeri Singa itu.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibra­him menyampaikan beberapa program terkait lang­kah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Stan­dardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Nus menjelaskan, Singapura berencana menga­dakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Ini di­lakukan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan pro­dusen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan se­belum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat,” ujar Nus.

Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk ro­kok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.

Saat bersengketa di WTO dengan Australia, Pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kes­ehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tam­paknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================