BPGPR TODAY- Untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor terus berinovasi mengembangkan pengolahan sampah 3R dan mencari berbagai terobosan.

Kadis LH Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, salah satu terobosan yang digagasnya adalah mewajibkan para pegawainya membawa sampah rumah tangga non organik ke kantor untuk ditabung.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Ya para pegawai wajib memilah sampah di rumahnya, sampah organik supaya dibuat pupuk kompos, dan sampah non organiknya suoaya di bawa ke kantor untuk di tabung di Bank Sampah,” kata Elia, Senin (12/06/17).

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Ia menambahkan, tak usah banyak-banyak, satu orang memiliki tabungan 2 ons sampah organik saja perhari, maka jika di kali sebulan sudah lumayan.

“Itu nanti jadi tabungan, atau bisa juga dinas bayar sampah itu secara cash,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================