BOGOR TODAY – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor kembali melakukan tindakan tegas terhadap tujuh mobil yang terparkir. Ketujuh mobil nakal itu digembok paksa.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) pada DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta menjelaskan, aksi penggembokan terhadap mobil maupun sepeda motor dikarenakan parkir bukan pada tempatnya. Dirinya juga mengatakan, kendaraan terse­but terparkir di bawah rambu larangan parkir dan terlihat tidak berpengemudi.

Empar mengungkapkan, parkir liar pada ruas jalan ini menjadi salah satu penyebab biang kemacetan yang meng­ganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan di Kota Bo­gor. Ia kembali menegaskan, pihaknya akan terus menin­dak tegas para pengemudi mo­bil atau motor yang jelas-jelas melanggar aturan.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

“Kami menginginkan, melalui tindakan tegas yang dilakukan jajaran. Agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang parkir kend­araan seenaknya,” kata dia.

Menurut Empar, dengan adanya tindakan seperti dapat memberi efek jera bagi para pengemudi dan untuk memajukan Kota Bogor agar menjadi kawasan tertib berlalulintas. Ia pun menjelas­kan, bagi pemilik mobil yang digembok dipersilahkan untuk mengurus di kantor DLLAJ Kota Bogor.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

“Kami tinggalkan surat pemberitahuan penggembo­kan, dan nantinya pemilik mobil bisa langsung men­gurusnya ke kantor kami,” pungkasnya.

Terpisah, Gaurianza (32), salah satu pengguna jalan, mengaku, setuju apa yang dilakukan DLLAJ Kota Bogor, untuk menindak tegas para pengemudi yang nakal dalam memarkir kendaraanya di jalan. “Sudah jelas ada laran­gan dilarang parkir masih saja parkir disitu,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================