gurandilCIGUDEG, TODAY – Polsek Cigudeg menggerebek lokasi penambang emas liar (gu­randil) di lahan milik Perum Perhutani di Kampung Cilang­kap, Desa Banyuresmi, Selasa (10/2/2016).

Hasil penggerebekan itu, poli­si mengamankan empat gurandil, BM (43), KT (52), WN (17) dan BD (32) serta beberapa barang bukti untuk mengolah emas.

Kanit Reskrim Polsek Cigu­deg, AKP Asep Saepudin menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasar­kan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penambang liar di lahan mi­lik Perhutani dan warga.

Setelah dilakukan pengin­taian, polisi lalu melakukan penangkapan dan mendapati adanya aktivitas penam­bangan emas liar di lokasi tersebut. “Saat penangka­pan, mereka memang se­dang melakukan penggalian tambang emas liar, ada juga yang sedang mengolah bahan emas hasil penambangan di pemukiman warga,” katanya.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yaitu 90 gelundungan, enam buah tong, tujuh buah dinamo, satu set gembosan, satu bungkus sotik soda dan lima buah emas hasil olahan.

“Alat tersebut untuk men­golah hasil tambang. Kami juga temukan beberapa bijih emas yang baru diolah,” tam­bahnya.

BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu

Kini, keempat pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Cigu­deg untuk dilakukan pemerik­saan lebih lanjut.

Para pelaku pun nantinya akan dijerat Pasal 158 UU No­mor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman huku­man maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kita masih lakukan pemer­iksaan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan liar itu. Kemungkinan masih ada penambang liar lainnya,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================