BOGOR, TODAY – Kantor LayÂanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten BoÂgor memastikan empat paket proyek pada tahun anggaran 2015 gagal lelang, sehingga harus dilelang ulang pada DeÂsember dan pengerjaan fisik dilakukan pada 2016.
Keempat proyek itu adalah, belanja jasa konsultan dan pembangunan jalan SenÂtul-Bojonggede-Parung seksi III pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) senilai Rp 82 miliar, belanja jasa konÂsultan manajemen konstruksi pembangunan jalan yang sama senilai Rp 1,58 miliar.
Kemudian, belanja jasa konsultan pelaksanaan updaÂteing data dasar lahan pertaÂnian pada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) senilai Rp 750 juta dan beÂlanja jasa konsultan Detail EnÂgineering Design (DED) pemÂbangunan gedung gizi RSUD Cibinong, Rp 200 juta.
Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, AdÂang Suptandar menilai, kegaÂgalan lelang in akibat waktu yang tidak mencukupi dan mendesak KLPBJ melelang ulang empat proyek tersebut pada Desember mendatang.
“Kemungkinan karena waktu yang tidak mencukupi makanya jadi gagal lelang. Makanya saya minta segera dilelangkan ulang bulan DeÂsember besok. KLPBJ juga harus mencari solusi supaya lelang ini prosesnya tidak terÂlalu lama,†kata Adang, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, proses pra-lelang bisa dilakukan dua atau tiga bulan sebelum taÂhun anggaran berjalan karena pra-lelang dengan memakan waktu tiga hingga empat buÂlan.
“Selama ini kan pra-leÂlang dilakukan setelah APBD disahkan. Dengan begitu, leÂlang baru bisa jalan di pertenÂgahan tahun yang berakibat anggaran baru bisa diserap di pertengahan tahun ,†kata dia.
Adang melanjutkan, jika pralelang dilakukan sebelum APBD disahkan, waktu yang ada bisa dipersingkat. “Ini kan juga untuk mengevaluÂasi. Waktunya lebih panjang,†tandasnya.
Sementara Kabag Tata Usaha KLPBJ, Adriawan menÂgaku telah melakukan tugas semaksimal mungkin agar proses lelang bisa lebih cepat. Namun, katanya, akibat kendÂala teknis, maka empat pryek tersebut terlambat hingga berujung gagal lelang.
“Seperti data yang kurang lengkap jadi belum bisa dilelang. Kemudian waktu pengerjaan yang tidak meÂmungkinkan. Jadinya, daripaÂda jadi risiko dan kena denda terus masuk daftar hitam, maka diundur ke Desember,†kilahnya.
(Rishad Noviansyah)