BANDUNG, TODAY — Enam perusahaan di Jawa Barat meminta penangguhan pembayaran UMK 2016. Kebanyakan, perusaÂhaan yang mengajukan penangguhan adalah sektor tekstil.
Kepala Bagian JamiÂnan Sosial dan KesejahterÂaan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan TransmiÂgrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teguh Khasbudi menÂgatakan, untuk mendapatkan izin menangguhkan pemÂbayaran UMK 2016, keenam perusahaan tersebut harus menaati sejumlah persyaratan. Yakni, permohonan penangÂguhan harus diajukan 10 hari sebelum UMK 2016 diberlakuÂkan pada 1 Januari 2016.
Penangguhan UMK 2016 itu merupakan kesepatan anÂtara pekerja dan pengusaha. Perusahaan harus melamÂpirkan audit keuangan dua tahun terakhir. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusaÂhaan tersebut diizinkan mengÂgunakan UMK 2015. “Sebagian besar perusahaan yang mengaÂjukan penangguhan UMK 2016 itu di Karawang dan Bekasi. Berarti kondisi penurunan ekonomi yang terjadi selama tahun ini memang berÂdampak parah,†kata Teguh di acara sosialisasi penerapan UMK Cimahi 2016 di Aula Gedung B Pemkot CimaÂhi, Selasa (15/12/2015).
Di tempat yang sama. Kepala DiÂnas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko menÂgatakan, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 itu bergerak di sektor padat karya, seperti garmen dan tekstil.
Sementara batas akhir pengajuan penangguhan UMK pada 21 DesemÂber 2015. “Sampai sekarang belum ada lagi yang mangajukan permohoÂnan penangguhan upah minimum untuk tahun depan (2016). Prediksi saya akan lebih sedikit dibanding UMK 2015 lalu. Jumlah perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangÂguhan UMK 2015 sebanyak 190 unit,†kata Hening kepada wartawan di GeÂdung Sate, Selasa (15/12/2015).
Menurut Kadisnakertrans Jabar, berkurangnya jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK lantaran penetapan besaran upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang penguÂpahan yang mem buat kenaikan menÂjadi merata. Kenaikan upah sebesar 11,5% mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan.
Selain itu, ujar Hening, penuÂrunan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan juga terjadi karena akan ada penetapan upah minimum sektoral dan paÂdat karya. Keduanya direncakan ditetapkan pada minggu ini. “Akan ada upah minimum padat karya dengan dasar Inpres 9/2013. Karena itu jumlah perusahaan yang mengaÂjukan penangguhan menjadi lebih sedikit,†tutur dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, saat ini baru meneken UMK delapan kota/kabupaten mengenai upah minimum sektoral. Ke depalan wilayah itu, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Kabupaten Purwakarta, KaÂbupaten Subang, Kabupaten KarawaÂng, dan Kota Depok.
UMK 2016 telah disahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 21 November 2015 lalu. UMK Karawang 2016 tertinggi di Jabar dan Indonesia, sebesar Rp3.330.505.
Disusul Kota Bekasi Rp3.327.160, Kabupaten Bekasi Rp3.261.375, Kota Depok Rp3.046.180, Kota Bogor Rp3.022.765, Kabupaten Bogor Rp2.960.325, PurwakarÂta Rp2.927.990, dan Bandung Barat Rp2.280.175. Kemudian, KaÂbupaten Bandung Rp2.275.715, Sumedang Rp2.275.715, Kota CiÂmahi Rp2.275.715, Kota Bandung Rp2.626.940, Kabupaten Sukabumi Rp2.195.435, Subang Rp2.149.720, Cianjur Rp1.837.520, Sukabumi Rp1.834.175. Indramayu Rp1.665.810, Kota Tasikmalaya Rp1.641.280, KaÂbupaten Tasikmalaya Rp1.632.360, Kota Cirebon Rp1.608.945, KabupatÂen Cirebon Rp1.592.220, Kabupaten Garut Rp1.421.625, dan Majalengka Rp1.409.360. Kabupaten Kuningan Rp1.364.760, Ciamis Rp1.363.319, Kota Banjar Rp1.327.965, dan palÂing rendah adalah Pangandaran Rp1.324.620.
Terpisah, Ketua Asosiasi PenÂgusaha Indo (Apindo) Provinsi Jawa Barat Deddy Widjaja mengungkapÂkan, hingga kini pihaknya masih menghimpun anggota yang akan mengajukan penangguhan. “Para pelaku industri merasa terbantu denÂgan aturan penetapan upah sesuai PP 78/2015. Hal ini membuat penghitunÂgan besaran kenaikan upah menjadi lebih pasti. Dengan UMP dan UMK, kami punya acuan yang pasti soal ke naikan upah,†ungkap Deddy.
(Yuska Apitya Aji)