Untitled-14BANDUNG, TODAY — Enam perusahaan di Jawa Barat meminta penangguhan pembayaran UMK 2016. Kebanyakan, perusa­haan yang mengajukan penangguhan adalah sektor tekstil.

Kepala Bagian Jami­nan Sosial dan Kesejahter­aan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmi­grasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teguh Khasbudi men­gatakan, untuk mendapatkan izin menangguhkan pem­bayaran UMK 2016, keenam perusahaan tersebut harus menaati sejumlah persyaratan. Yakni, permohonan penang­guhan harus diajukan 10 hari sebelum UMK 2016 diberlaku­kan pada 1 Januari 2016.

Penangguhan UMK 2016 itu merupakan kesepatan an­tara pekerja dan pengusaha. Perusahaan harus melam­pirkan audit keuangan dua tahun terakhir. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusa­haan tersebut diizinkan meng­gunakan UMK 2015. “Sebagian besar perusahaan yang menga­jukan penangguhan UMK 2016 itu di Karawang dan Bekasi. Berarti kondisi penurunan ekonomi yang terjadi selama tahun ini memang ber­dampak parah,” kata Teguh di acara sosialisasi penerapan UMK Cimahi 2016 di Aula Gedung B Pemkot Cima­hi, Selasa (15/12/2015).

Di tempat yang sama. Kepala Di­nas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko men­gatakan, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 itu bergerak di sektor padat karya, seperti garmen dan tekstil.

Sementara batas akhir pengajuan penangguhan UMK pada 21 Desem­ber 2015. “Sampai sekarang belum ada lagi yang mangajukan permoho­nan penangguhan upah minimum untuk tahun depan (2016). Prediksi saya akan lebih sedikit dibanding UMK 2015 lalu. Jumlah perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penang­guhan UMK 2015 sebanyak 190 unit,” kata Hening kepada wartawan di Ge­dung Sate, Selasa (15/12/2015).

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Menurut Kadisnakertrans Jabar, berkurangnya jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK lantaran penetapan besaran upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengu­pahan yang mem buat kenaikan men­jadi merata. Kenaikan upah sebesar 11,5% mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan.

Selain itu, ujar Hening, penu­runan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan juga terjadi karena akan ada penetapan upah minimum sektoral dan pa­dat karya. Keduanya direncakan ditetapkan pada minggu ini. “Akan ada upah minimum padat karya dengan dasar Inpres 9/2013. Karena itu jumlah perusahaan yang menga­jukan penangguhan menjadi lebih sedikit,” tutur dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, saat ini baru meneken UMK delapan kota/kabupaten mengenai upah minimum sektoral. Ke depalan wilayah itu, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Ka­bupaten Subang, Kabupaten Karawa­ng, dan Kota Depok.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

UMK 2016 telah disahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 21 November 2015 lalu. UMK Karawang 2016 tertinggi di Jabar dan Indonesia, sebesar Rp3.330.505.

Disusul Kota Bekasi Rp3.327.160, Kabupaten Bekasi Rp3.261.375, Kota Depok Rp3.046.180, Kota Bogor Rp3.022.765, Kabupaten Bogor Rp2.960.325, Purwakar­ta Rp2.927.990, dan Bandung Barat Rp2.280.175. Kemudian, Ka­bupaten Bandung Rp2.275.715, Sumedang Rp2.275.715, Kota Ci­mahi Rp2.275.715, Kota Bandung Rp2.626.940, Kabupaten Sukabumi Rp2.195.435, Subang Rp2.149.720, Cianjur Rp1.837.520, Sukabumi Rp1.834.175. Indramayu Rp1.665.810, Kota Tasikmalaya Rp1.641.280, Ka­bupaten Tasikmalaya Rp1.632.360, Kota Cirebon Rp1.608.945, Kabupat­en Cirebon Rp1.592.220, Kabupaten Garut Rp1.421.625, dan Majalengka Rp1.409.360. Kabupaten Kuningan Rp1.364.760, Ciamis Rp1.363.319, Kota Banjar Rp1.327.965, dan pal­ing rendah adalah Pangandaran Rp1.324.620.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pen­gusaha Indo (Apindo) Provinsi Jawa Barat Deddy Widjaja mengungkap­kan, hingga kini pihaknya masih menghimpun anggota yang akan mengajukan penangguhan. “Para pelaku industri merasa terbantu den­gan aturan penetapan upah sesuai PP 78/2015. Hal ini membuat penghitun­gan besaran kenaikan upah menjadi lebih pasti. Dengan UMP dan UMK, kami punya acuan yang pasti soal ke naikan upah,” ungkap Deddy.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================