Untitled-16BOGOR, TODAY – Dinas Per­industrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor me­nyisir sejumlah rumah makan besar (restauran) yang berada di sepanjang Jalan Sholeh Is­kandar, Tanah Sareal, kemarin siang. Para pemilik restoran dengan modal di atas Rp50 juta itu dijadikan sasaran sidak karena masih menggunakan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram atau kemasan melon.

Sebelum sidak, petugas melakukan pemantaun. Dari sidak diketahui sejumlah restoran dengan omzet puluhan juta itu masih menggunakan gas melon.

“Dari enam restoran itu, tiga di antaranya masih meng­gunakan gas melon. Kita me­nyita dan mengamankan 14 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujar Kepala Diperindag Kota Bogor, Bambang Budianto, Selasa (22/3/2016).

Dia akan mengembalikan gas terse­but jika pemilik restoran mengganti dengan gas ukuran 12 kilogram atau 15 kilogram. “Sudah ada peraturan, restau­ran yang modal di atas Rp50 juta dila­rang memaki gas melon. Gas ini hanya diperuntukan rakyat miskin,” ujarnya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Pun demikian, pihaknya belum bisa mengenakan sanksi kepada pen­gelola restoran tersebut karena pemi­lik restauran membeli dari pangkalan. “Peran serta pangkalan gas mengawasi pembelinya itu penting untuk mence­gah penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” ujarnya.

Adanya pelanggaran itu, lanjutnya pi­haknya akan mendatangi sejumlah pang­kalan gas. “Kita larang mereka jualan gas melon ke restoran atau hotel. ”Jika, masih terus belanjut, izin dan pasokan pangka­lan bisa distop,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Terpisah, Kabid Perdagangan Dis­perindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, mengatakan pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg. “Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat,” ujarnya. Untuk saat ini, Sinaga mengungkap­kan, Pemerintah Kota Bogor memiliki kuota sebanyak 750 ribu tabung per bulan, dan akan mendapatkan jatah penambahan sebanyak 10 persen pada hari-hari tertentu. “Kuotanya sudah di­tentukan, dan penambahan 10 persen pun ditentukan hanya hari-hari terten­tu, seperti Lebaran, tahun baru, dan Na­tal,” tandasnya.

(Abdul Kadir Basalamah |Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================