BOGOR, TODAYÂ – Dinas PerÂindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor meÂnyisir sejumlah rumah makan besar (restauran) yang berada di sepanjang Jalan Sholeh IsÂkandar, Tanah Sareal, kemarin siang. Para pemilik restoran dengan modal di atas Rp50 juta itu dijadikan sasaran sidak karena masih menggunakan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram atau kemasan melon.
Sebelum sidak, petugas melakukan pemantaun. Dari sidak diketahui sejumlah restoran dengan omzet puluhan juta itu masih menggunakan gas melon.
“Dari enam restoran itu, tiga di antaranya masih mengÂgunakan gas melon. Kita meÂnyita dan mengamankan 14 tabung gas elpiji 3 kilogram,†ujar Kepala Diperindag Kota Bogor, Bambang Budianto, Selasa (22/3/2016).
Dia akan mengembalikan gas terseÂbut jika pemilik restoran mengganti dengan gas ukuran 12 kilogram atau 15 kilogram. “Sudah ada peraturan, restauÂran yang modal di atas Rp50 juta dilaÂrang memaki gas melon. Gas ini hanya diperuntukan rakyat miskin,†ujarnya.
Pun demikian, pihaknya belum bisa mengenakan sanksi kepada penÂgelola restoran tersebut karena pemiÂlik restauran membeli dari pangkalan. “Peran serta pangkalan gas mengawasi pembelinya itu penting untuk menceÂgah penyalahgunaan elpiji bersubsidi,†ujarnya.
Adanya pelanggaran itu, lanjutnya piÂhaknya akan mendatangi sejumlah pangÂkalan gas. “Kita larang mereka jualan gas melon ke restoran atau hotel. â€Jika, masih terus belanjut, izin dan pasokan pangkaÂlan bisa distop,†kata Bambang.
Terpisah, Kabid Perdagangan DisÂperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, mengatakan pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg. “Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat,†ujarnya. Untuk saat ini, Sinaga mengungkapÂkan, Pemerintah Kota Bogor memiliki kuota sebanyak 750 ribu tabung per bulan, dan akan mendapatkan jatah penambahan sebanyak 10 persen pada hari-hari tertentu. “Kuotanya sudah diÂtentukan, dan penambahan 10 persen pun ditentukan hanya hari-hari tertenÂtu, seperti Lebaran, tahun baru, dan NaÂtal,†tandasnya.
(Abdul Kadir Basalamah |Yuska Apitya)