Untitled-19UPAYA pengebirian wewenang dan pembatasan umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Baleg DPR RI, memancing reaksi keras dari aktivis dan penggiat anti korupsi. Inisiator ide ini, Fraksi PDIP, mengaku hanya menjalankan amanat pimpinan partai.

YUSKA APITIYA AJI ISWANTO
[email protected]

Perhatian publik kini tertuju pada PDIP. Partai penguasa ini menjadi penggedor dukungan rancangan revisi Undang-Un­dang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto men­gatakan, pihaknya tegak lurus dalam menjalankan instruksi. “PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Ka­lau perintah komandannya, pimpinannya a maka kita a semua, kalau b ya b,” ujar Bam­bang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Lantas, adakah rancangan revisi ini dari petinggi partai seperti Ketua Umum Megawati Soekarnoputri? Bambang mengatakan usulan revisi ini merupakan perintah partai. “Ini per­intah partai. Kita sepakat. Kalau a ya a semua,” tuturnya.

Ada beberapa pasal yang diusulkan direvisi dinilai melemahkan kewenan­gan KPK. Salah satunya pasal yang me­lemahkan kewenangan KPK, seperti penyadapan.

Bambang punya penjelasan. Dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK adalah tentang kewenangan penyada­pan mesti izin Ketua Pengadilan Neg­eri. Aturan ini dibahas dalam Pasal 14 a. Ia juga mengatakan munculnya pasal penyadapan ini karena harus menghar­gai hak setiap orang. “Kita mau peny­adapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu privasi orang,” ujarnya.

Namun, bila kondisi darurat, pe­nyadapan ini boleh dilakukan. Tapi syaratnya, hal itu harus lewat izin dari pengadilan. “Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan, kita kan tidak melarang sama sekali. Jadi, jan­gan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Memancing Riak

Sementara itu, di luar parlemen, ribuan masyarakat beramai-ramai menandatangani petisi antipelemahan KPK yang diajukan oleh beberapa frak­si parpol di DPR. Mereka menandatan­gani petisi tersebut di halaman change.org/janganbunuhkpk.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Koordinator ICW, Emerson Yun­tho, mengatakan, petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada hari Kamis (8/10/2015). Hingga pukul 18.30 WIB, suada ada 9.318 netizen yang menan­datangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.

Pelemahan KPK yang dimaksud adalah ‘kebiri kewenangan’ lewat re­visi UU KPK. Ada 7 pasal yang dike­cam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK. “Jangan biarkan politisi dan koruptor bubarkan KPK! Ayo klik change.org/janganbunuhkpk tanda tangan dan sebarkan,” seru Emerson.

PKS dan Demokrat Keukeh Tolak

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mengungkapkan bahwa PKS selalu mendukung KPK un­tuk memberantas korupsi. “Iya, tentu (mendukung KPK),” kata Sohibul me­lalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Sohibul mengakui memang ada ke­butuhan untuk memperbaiki UU KPK setelah15 tahun. Perbaikan itu pun ha­rus konstruktif untuk pemberantasan korupsi, bukan pelemahan. “Peruba­han harus inisiatif pemerintah sebab pemerintah dapat dengan mudah mengkonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul peruba­han. Setelah itu diserahkan ke DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.

Setelah itu, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan DIM sesuai sikap partai dan terjadi proses konstruktif. Bila Revisi UU menjadi inisiatif DPR, justru waktu yang dibutuhkan akan lebih panjang. “Kalau itu jadi inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian si­kap fraksi-fraksi terlebih dahulu (DIM), lalu dibahas menjadi satu sikap DPR. Ini membutuhkan waktu yang pan­jang,” ungkap Sohibul. “Setelah kami pelajari isi materi tersebut ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS mi­liki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu,” tutupnya.

Senada, Juru Bicara Partai De­mokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberan­tasan Korupsi. “Ini upaya melemah­kan KPK,” kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Kamis (8/10/2015).

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Ruhut mengatakan, upaya me­lemahkan komisi antirasuah itu terlihat dalam enam poin di rancangan un­dang-undang. Enam poin itu, kata dia, adalah fungsi KPK yang akan berubah menjadi pencegahan, masa tugas 12 ta­hun, penuntutan akan dihapus, peny­elidikan di atas Rp 50 miliar, penyada­pan seizin ketua pengadilan, dan KPK boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Anggota Komisi Hukum Dewan Per­wakilan Rakyat ini mempertanyakan jaminan jika 12 tahun nanti korupsi su­dah tidak ada. “Padahal, kalau lihat di media, setiap koruptor yang diperiksa KPK mukanya tersenyum, tidak menye­sal,” katanya.

Ihwal penyadapan, kata Ruhut, se­jumlah penangkapan terhadap hakim oleh KPK membuktikan keberhasilan penyadapan. “KPK sudah bagus tidak ada SP3 agar tidak ada deal-deal-an ka­sus, kok malah dimasukkan di revisi?” katanya.

Ruhut mengaku heran dengan pembatasan penyadapan. Menurut dia, penyadapan itu penting karena selama ini KPK menangkap koruptor dengan barang bukti percakapan di telepon. “Ini seperti lebih penting hak asasi ko­ruptor daripada hak asasi rakyat,” kata dia. “Padahal anggota DPR kan wakil rakyat,” kata dia. Sudah ada enam frak­si yang mendukung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Hanura, Gerindra, dan PKB.

Terpisah, Kepala Kepolisian Repub­lik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti juga angkat bicara. Menurut dia, masa tugas KPK yang dibatasi 12 tahun itu baru tahap diusulkan oleh DPR. “Tentu akan ada dinamika dan ini bukan harga mati,” kata dia di kantor Badan Penga­was Pemilu, Kamis(8/10/2015).

Badrodin enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kata dia, kepolisian sebagai pelaksana undang-undang dan DPR sebagai pembentuk undang-un­dang. “Lebih baik tanya ke pembentuk undang-undang,” katanya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================