UPAYA pengebirian wewenang dan pembatasan umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Baleg DPR RI, memancing reaksi keras dari aktivis dan penggiat anti korupsi. Inisiator ide ini, Fraksi PDIP, mengaku hanya menjalankan amanat pimpinan partai.
YUSKA APITIYA AJI ISWANTO
[email protected]
Perhatian publik kini tertuju pada PDIP. Partai penguasa ini menjadi penggedor dukungan rancangan revisi Undang-UnÂdang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menÂgatakan, pihaknya tegak lurus dalam menjalankan instruksi. “PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. KaÂlau perintah komandannya, pimpinannya a maka kita a semua, kalau b ya b,†ujar BamÂbang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Lantas, adakah rancangan revisi ini dari petinggi partai seperti Ketua Umum Megawati Soekarnoputri? Bambang mengatakan usulan revisi ini merupakan perintah partai. “Ini perÂintah partai. Kita sepakat. Kalau a ya a semua,†tuturnya.
Ada beberapa pasal yang diusulkan direvisi dinilai melemahkan kewenanÂgan KPK. Salah satunya pasal yang meÂlemahkan kewenangan KPK, seperti penyadapan.
Bambang punya penjelasan. Dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK adalah tentang kewenangan penyadaÂpan mesti izin Ketua Pengadilan NegÂeri. Aturan ini dibahas dalam Pasal 14 a. Ia juga mengatakan munculnya pasal penyadapan ini karena harus mengharÂgai hak setiap orang. “Kita mau penyÂadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu privasi orang,†ujarnya.
Namun, bila kondisi darurat, peÂnyadapan ini boleh dilakukan. Tapi syaratnya, hal itu harus lewat izin dari pengadilan. “Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan, kita kan tidak melarang sama sekali. Jadi, janÂgan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukan sebagaimana mestinya,†tuturnya.
Memancing Riak
Sementara itu, di luar parlemen, ribuan masyarakat beramai-ramai menandatangani petisi antipelemahan KPK yang diajukan oleh beberapa frakÂsi parpol di DPR. Mereka menandatanÂgani petisi tersebut di halaman change.org/janganbunuhkpk.
Koordinator ICW, Emerson YunÂtho, mengatakan, petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada hari Kamis (8/10/2015). Hingga pukul 18.30 WIB, suada ada 9.318 netizen yang menanÂdatangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.
Pelemahan KPK yang dimaksud adalah ‘kebiri kewenangan’ lewat reÂvisi UU KPK. Ada 7 pasal yang dikeÂcam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK. “Jangan biarkan politisi dan koruptor bubarkan KPK! Ayo klik change.org/janganbunuhkpk tanda tangan dan sebarkan,†seru Emerson.
PKS dan Demokrat Keukeh Tolak
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mengungkapkan bahwa PKS selalu mendukung KPK unÂtuk memberantas korupsi. “Iya, tentu (mendukung KPK),†kata Sohibul meÂlalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).
Sohibul mengakui memang ada keÂbutuhan untuk memperbaiki UU KPK setelah15 tahun. Perbaikan itu pun haÂrus konstruktif untuk pemberantasan korupsi, bukan pelemahan. “PerubaÂhan harus inisiatif pemerintah sebab pemerintah dapat dengan mudah mengkonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul perubaÂhan. Setelah itu diserahkan ke DPR,†ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Setelah itu, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan DIM sesuai sikap partai dan terjadi proses konstruktif. Bila Revisi UU menjadi inisiatif DPR, justru waktu yang dibutuhkan akan lebih panjang. “Kalau itu jadi inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian siÂkap fraksi-fraksi terlebih dahulu (DIM), lalu dibahas menjadi satu sikap DPR. Ini membutuhkan waktu yang panÂjang,†ungkap Sohibul. “Setelah kami pelajari isi materi tersebut ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS miÂliki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu,†tutupnya.
Senada, Juru Bicara Partai DeÂmokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi PemberanÂtasan Korupsi. “Ini upaya melemahÂkan KPK,†kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Kamis (8/10/2015).
Ruhut mengatakan, upaya meÂlemahkan komisi antirasuah itu terlihat dalam enam poin di rancangan unÂdang-undang. Enam poin itu, kata dia, adalah fungsi KPK yang akan berubah menjadi pencegahan, masa tugas 12 taÂhun, penuntutan akan dihapus, penyÂelidikan di atas Rp 50 miliar, penyadaÂpan seizin ketua pengadilan, dan KPK boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Anggota Komisi Hukum Dewan PerÂwakilan Rakyat ini mempertanyakan jaminan jika 12 tahun nanti korupsi suÂdah tidak ada. “Padahal, kalau lihat di media, setiap koruptor yang diperiksa KPK mukanya tersenyum, tidak menyeÂsal,†katanya.
Ihwal penyadapan, kata Ruhut, seÂjumlah penangkapan terhadap hakim oleh KPK membuktikan keberhasilan penyadapan. “KPK sudah bagus tidak ada SP3 agar tidak ada deal-deal-an kaÂsus, kok malah dimasukkan di revisi?†katanya.
Ruhut mengaku heran dengan pembatasan penyadapan. Menurut dia, penyadapan itu penting karena selama ini KPK menangkap koruptor dengan barang bukti percakapan di telepon. “Ini seperti lebih penting hak asasi koÂruptor daripada hak asasi rakyat,†kata dia. “Padahal anggota DPR kan wakil rakyat,†kata dia. Sudah ada enam frakÂsi yang mendukung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Hanura, Gerindra, dan PKB.
Terpisah, Kepala Kepolisian RepubÂlik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti juga angkat bicara. Menurut dia, masa tugas KPK yang dibatasi 12 tahun itu baru tahap diusulkan oleh DPR. “Tentu akan ada dinamika dan ini bukan harga mati,†kata dia di kantor Badan PengaÂwas Pemilu, Kamis(8/10/2015).
Badrodin enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kata dia, kepolisian sebagai pelaksana undang-undang dan DPR sebagai pembentuk undang-unÂdang. “Lebih baik tanya ke pembentuk undang-undang,†katanya. (*)