JAKARTA TODAY – Penyelenggara layanan over the top (OTT) Facebook mengaku siap mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia terkait dengan layanan digital.

Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah adalah PP 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE). PP ini merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012 yang mengenai hal yang sama.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Di dalam PP 71 Tahun 2019 ini, salah satunya pemerintah menerapkan sanksi denda finansial kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan.

Sebelumnya disebutkan, denda yang wajib dibayarkan kepada PSE pelanggar berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 juta per konten yang menayangkan konten negatif.

============================================================
============================================================
============================================================