mUiBOGOR, TODAY – Fatwa Majelis Ulama Indo­nesia (MUI) yang mengharamkan Badan Pe­nyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap menyulitkan masyarakat Kabu­paten Bogor terutama yang berlatarbelakang ekonomi kebawah. Hal itu disayangkang oleh Bupati Bogor, Nurhayanti.

“Itu kan baru fatwa yah, ikuti saja dulu. Tapi kalau sampai diharamkan dan apalagi sampai dihentikan, itu sangat disayangkan. Karena di Kabupaten Bogor sendiri, Dinas Ke­sehatan dalam waktu dekat melakukan MoU dengan rumah sakit swasta untuk bergabung dengan BPJS,” ujar Nurhayanti.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Bogor ini menilai, BPJS Kesehatan me­miliki manfaat yang sangat besar bagi warga Bumi Tegar Beriman dalam memperoleh jaminan kesehatan atau fasilitas pengobatan. Terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, ban­yak warga Bogor terbantu dengan mendapat fasilitas kesehatan. Kan BPJS itu ada yang wa­jib iuran dan non-iuran. Nah non-iuran itu sangat berguna bagi warga kurang mampu,” tandanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bo­gor mengungkapkan jika fatwa haram kepada BPJS itu merujuk pada adanya sistem denda yang diberlakukan BPJS Kesehatan kepada pasa peserta dan fatwa haram bukan untuk menjadi penghalang dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.

“MUI mencium adanya unsur uang speku­latif yang dilakukan oleh BPJS seperti denda. Fatwa ini juga sifatnya tidak mengikat dan hanya sebatas himbauan kepada pemerin­tah. Karena BPJS juga sangat penting un­tuk umat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika MUI mendo­rong sistem syariah untuk digunakan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan karena dalam sistem konvensional sekarang ini, MUI menilai BPJS telah mengeksploitasi pemegang polis BPJS.

“Kan kalau dirubah menjadi syariah, uang spekulatif itu menjadi bagi hasil atau keun­tungan. Menurut saya pemerintah harus me­nyikapinya dengan serius. Ini bukan untuk menjadi penghalang kok. Perlu diluruskan saja supaya lebih Islami dalam pelaksanaan BPJS,” sambungnya.

Mukri pun menjelaskan jika diberlakukan­nya sistem syariah dalam BPJS ini, masyara­kat yang datang untuk menjadi peserta sema­kin bertambah dan memiliki sisi yang sangat positik kedepannya.

“Kalau sistem syariah sudah berjalan, ma­syarakat pasti lebih b a ny a k yang mendaftar. MUI pusat dan di daerah harus terus bersinergi dengan pemer­intah serta lem­baga keuangan syariah untuk memu l u s k a n langkah ini,” pungkasnya.

(Ri­shad Novian­syah)

============================================================
============================================================
============================================================