7d7a8f7566d246918b75d5781e1d6512JAKARTA, TODAY – Ketua Komite Ad-Hoc reformasi sepakbola Indonesia ben­tukan FIFA, Agum Gume­lar menegaskan bahwa FIFA tidak memberikan rekomendasi kepada PSSI untuk menggelar KLB. Pernyataan Agum tersebut sekaligus mem­bantah statement Menteri Pemuda dan Olahraga (Men­pora), Imam Nahrawi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu menpora mendo­rong PSSI untuk segera meng­gelar KLB lantaran pihaknya mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari FIFA. Reko­mendasi tersebut diberikan setelah Agum Gumelar bersama perwakilan pemerintah Erick Tho­hir bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di markas FIFA, Zurich, Swiss.

Namun, Agum membantah. Menurut pria 50 tahun itu jus­tru pemerintah yang didesak untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) menpora nomor 01307 yang memuat keputusan tentang pembekuan PSSI.

“Pertemuan tersebut menghasilkan suatu keputusan bahwa FIFA membalas surat Mensesneg. Inti dari surat balasan itu adalah menjelaskan secara tegas bah­wa yang menyebabkan FIFA memberi­kan sanksi kepada PSSI karena adanya SK dari pemerintah, dalam hal ini Menpora yang membekukan PSSI,” ujar Agum kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Senin (2/5).

Dewan kehormatan PSSI itu mengungkap­kan, dalam surat tersebut juga FIFA menyoroti adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tang­gal 7 Maret 2016. Keputusan MA tersebut me­mutuskan untuk tidak mengakui menpora No­mor 01307 yang tidak valid.

“Berdasarkan pertimbangan itu, FIFA me­minta kepada pemerintah untuk membuat konfirmasi tertulis bahwa keputusan MA terse­but benar-benar diangkat. Jadi jika pemerintah sudah mencabut SK pembekuan, barulah FIFA akan membahas soal pencabutan sanksi kepa­da Indonesia,” tutur Agum.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

“Jadi jangan diartikan bahwa FIFA mereko­mendasikan KLB. Itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, FIFA telah mengirimkan su­rat resmi kepada Pemerintah Indonesia melalui suratnya pada 26 April 2016. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, itu, FIFA kembali menegaskan apa yang bisa membuat sanksi suspensi terhadap Indonesia dicabut.

Di awal paragraf surat yang ditandatan­gani acting sekretaris jenderal FIFA, Markus Kattner, itu FIFA menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan ketua Komite Ad-hoc Refor­masi PSSI, Agum Gumelar, dan ketua umum Komite Olimpiade Indonesia, Erick Thohir (perwakilan Pemerintah Indonesia), di markas FIFA, 26 April lalu.

Menurut FIFA, semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu berkeinginan tulus agar dapat menyelesaikan suspensi PSSI, dalam waktu secepat mungkin. Dalam hal itu, FIFA mengingatkan suspensi yang mereka berikan terhadap PSSI, tak terlepas dari adanya surat keputusan (SK) bernomor 01307 yang dikeluar­kan Menpora, Imam Nahrawi, pada April 2015.

FIFA menjelaskan, hal itu melanggar ar­tikel 13 dan 17 Statuta FIFA, yang menetapkan bahwa semua anggota asosiasi harus mengelola urusan mereka secara bebas dan tanpa gang­guan dari pihak ketiga.

“Oleh karena itu, hanya dengan pencabu­tan SK tersebut akan memungkinkan kami un­tuk mengangkat suspensi PSSI,” tulis FIFA.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

FIFA pun mengetahui, SK tersebut telah digugurkan oleh Mahkamah Agung Indonesia di tingkat kasasi. “Berdasarkan perkemban­gan ini, kami dengan hormat akan meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat konfirmasi tertulis bahwa keputusan tersebut benar-benar telah dicabut dan tidak lagi diim­plementasikan,” tegas FIFA.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, FIFA baru akan merekomendasikan kepada badan FIFA yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mempertimbangkan pencabutan sus­pensi terhadap PSSI.

Di samping itu, FIFA juga menyadari ke­mungkinan diinginkannya pemilihan pengurus baru PSSI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Namun, sekali lagi FIFA menegaskan KLB PSSI baru bisa digelar jika sesuai dengan Statu­ta PSSI maupun ketentuan AFC dan FIFA.

“Dalam hal ini, statuta PSSI memiliki tiga pilihan untuk dapat melakukan panggilan un­tuk pemilihan awal, yang diatur dalam pasal 40 (6) (tidak adanya presiden baik permanen atau sementara), pasal 34 (7) (kekosongan mayori­tas posisi Executive Komite), dan dalam pasal 30 (2) (Kongres Luar Biasa atas permintaan dua per tiga dari delegasi (voters) PSSI). Dalam ka­sus pemilihan diselenggarakan sesuai dengan artikel dari statuta PSSI tersebut,” jelasnya.

FIFA dan AFC juga akan membantu dalam membangun sebuah komite pemilihan inde­penden yang akan mengorganisir dan men­gawasi proses pemilihan tersebut. FIFA pun berharap suspensi terhadap Indonesia bisa di­cabut sebelum Kongres FIFA di Meksiko, 13 Mei nanti.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================