Untitled-4

FOTO apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Maka bahasan kita mulai dari sini hijabers, Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan. Apalagi foto selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Rasulullah pada zaman dahulu adalah meliputi kepala.

OLEH: DEWI PELANGI
[email protected]

Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram. “Nabi Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar.” Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749. Lalu apa artinya selfie? Selfie adalah kependekan dari “Self Potrait”, Ini diingatkan sebagai sesuatu yang berbahaya. Banyak ahli psikologi dan bahasan-bahasan tentang kejiwaan telah memperingatkan hal ini. Hasil penelitian Gwendolyn Seidman, associate professor di Albright College, menunjukkan bahwa baik narsisme dan self-objectification (kecenderungan takjub pada diri sendiri) terkait dengan menghabiskan waktu lebih banyak di media sosial, juga kekerapan mengedit foto. Mengunggah foto selfie secara sering juga berhubungan dengan tingginya tingkat narsisme. https://www.psychologytoday. com/…/are-selfies-sign-narcissi… Kemudian Dr. Pamela Rutledge, Director Media Psychology Research Centre, seperti dikutip dari Mashable. com, malah berucap, “Berkaca dan memotret diri sendiri atau selfie adalah dua hal yang berbeda. Dengan mematut diri di depan kaca menimbulkan pergerakan yang nyata, sedangkan selfie lebih kepada imaji yang anda ciptakan sendiri demi mendapatkan perhatian dari orang lain. Sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat. Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis. Bukan pertama kalinya fenomena selfie melanda Indonesia. Bilamana berfoto selfie lalu mengunggah di media sosial, dan berharap fotonya di-komen ,dan di-like, bahkan kita merasa senang ketika mendapatkan apresiasi, lalu ber-selfie ria dengan alasan ingin mengunggahnya sehingga jadi semisal seleb, maka kita masuk dalam perangkap Riya. Selanjutnya bila kita berfoto selfie, lalu dengannya kita membanding-bandingkan dengan orang lainnya, merasa lebih baik dari yang lain, merasa lebih hebat karenanya, jatuhlah kita pada hal yang paling buruk yaitu Takabur. Karenanya bahaya selfie ini dikhawatirkan menjadi penghancur amal salih. Namun mesti hijabers sepakati bahwa selfie ini adalah salah satu teknik berfoto, yaitu mengambil gambar dengan dirinya sendiri, baik dengan tangannya sendiri ataupun alat, bukan difoto atau diambil oleh orang lain. Dan kembali pada hukum asal di dalam Islam, berfoto hukum asalnya adalah boleh, dengan segala tekniknya, termasuk selfie. Kembali kepada niat, karena segala sesuatunya adalah bergantung pada niat. Untuk apa hijabers difoto? Apakah sekadar gaya atau ada unsur dakwah di dalamnya? Yuk kita mulai perbaiki niat bila anda salah satu penggemar foto selfie.

BACA JUGA :  Simak Ini, Makanan Vegetarian yang Bisa Jadi Pengganti Asupan Ikan
============================================================
============================================================
============================================================