JAKARTA TODAY- Front Pembela Islam (FPI) berjanji akan mengawal proses banding yang akan dilakukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

“Siap kawal,” kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif, Selasa (9/5).

FPI, kata Slamet, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Meski, selama ini FPI menuntut Ahok dipidana maksimum sesuai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “FPI menghormati putusan hakim untuk vonis dua tahun Ahok,” kata Slamet.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengimbau warga kontra Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi mengerahkan massa selama Ahok menempuh upaya banding atas vonis dua tahun.

============================================================
============================================================
============================================================