Untitled-2Kementerian ESDM me­lunak soal syarat dana jaminan USD 530 juta untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Free­port Indonesia. Perusahaan tam­bang asal Amerika Serikat (AS) ini tak perlu membayar USD 530 juta dahulu untuk bisa ekspor.

Freeport hanya diwajibkan membayar Bea Keluar (BK) ekspor tambang sebesar 5%. Hari ini, Freeport telah mengantongi reko­mendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM.

“Jadi Freeport telah respons (syarat setoran USD 530 juta) dan dia bersedia memenuhi yang (BK) 5%. Kemudian yang USD 530 juta dibicarakan nanti lebih lanjut. Kemudian kement­erian karena Freeport telah me­nyetujui, sudah rekomendasikan hari ini,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam Rapat Den­gar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Syarat setoran USD 530 juta akan dibicarakan lebih lanjut, ma­sih dinegosiasikan. “Ya maka itu, dia sudah sanggup yang BK 5%. Jadi prinsipnya karena dia sang­gup. Tapi yang USD 530 juta dan yang tidak sanggup masih terus dibicarakan,” imbuhnya. ­

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Yang penting, sambungnya, Freeport bisa menunjukkan bukti mereka benar-benar berkomitmen membangun smelter di Indonesia untuk melakukan hilirisasi mineral di Indonesia. Bukti tersebut tidak harus dengan dana jaminan USD 530 juta.

“Memang USD 530 juta di aturan juga nggak ada. USD 530 juta itu karena usaha pemerintah untuk meyakinkan dia (Freeport) tetap membangun (smelter),” ucap Bam­bang.

Sejauh ini, Kementerian ESDM masih yakin Freeport benar-benar akan melaksanakan kewajibannya melakukan pengolahan dan pemur­nian mineral, agar tercipta nilai tambah industri pertambangan di Indonesia. “Dia membangun. Dia kan sudah keluarkan USD 168 juta,” tutupnya.

Curhat Soal Freeport

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat den­gar pendapat dengan sejumlah ke­pala daerah Provinsi Papua, pemer­intah dan PT Freeport Indonesia. Pertemuan ini untuk membahas tentang akan berakhirnya masa kontrak PT Freeport Indonesia di Provinsi Papua.

Para kepala daerah yang ha­dir adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, dan Bupati Puncak Jaya He­nok Ibo. Pihak pemerintah diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

PT Freeport Indonesia diwakili Clementino Lamury, selaku Head of External Affairs. Rapat yang di­buka Wakil Ketua Komisi VII, Fadel Muhammad, dimulai sekitar pukul 16.15.

Para Bupati yang hadir lang­sung menyampaikan pendapat­nya setelah diberikan kesempa­tan untuk bicara. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mendesak Free­port segera membangun smelter di Kabupaten Mimika. “Kami yang punya barang, Freeport ha­rus bangun smelter di Mimika,” ujar Eltinus.

Lalu, Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni meminta Freeport memas­tikan kepemilikan saham untuk pemerintah daerah sebelum me­mutuskan untuk memperpanjang kontrak. Alasannya, kepemilikan saham di Freeport untuk memban­gun daerah, terutama akses infra­struktur.

Sedangkan menurut Bupati Pun­cak Jaya, Henok Ibo, masyarakat di wilayahnya tidak mendapat apa-apa dari kegiatan Freeport selama ini. “Kami orang Papua dalam ke­adaan ‘telanjang’, tidak dapat apa-apa. Freeport itu seperti negara dalam negara,” tutur Henok. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================