Oleh : Yuska Apitya Aji S. Sos

***Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang/ Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta-Banten

 

Kisruh tentang divestasi saham PT Freeport Indonesia semestinya bisa diakhiri tahun ini. Satu dua bulan menjelang berakhirnya batas waktu relaksasi larangan eskpor konsentrat, 11 Januari 2017, kala itu, Pemerintah cukup sibuk mencari jalan keluar agar Freeport (PT Freeport Indonesia, PTFI) masih “boleh” mengekspor konsentrat untuk periode waktu tertentu ke depan. Hasilnya adalah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Peraturan baru tersebut pada intinya memperbolehkan Freeport mengekspor konsentrat hingga 5 tahun ke depan, sejak Januari 2017 bersamaan dengan harus selesainya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Syarat lain adalah skema kerjasama berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham hingga 51 persen, dan sistem pajak/fiskal mengikuti aturan yang berlaku (prevailing), tidak lagi mengikuti ketentuan yang berlaku dalam KK (nail down). Freeport pun akan memperoleh perpanjangan kontrak 20 tahun, sehingga memberi kepastian investasi untuk tambang bawah tanah dan smelter.

Ternyata “kemurahan hati” pemerintah menerbitkan PP No.1/2017 untuk merelaksasi larangan ekspor dan memberi perpanjangan kontrak 20 tahun, tidak ditanggapi Freeport, yang terutama keberatan atas divestasi 51 persen dan ketentuan fiskal yang berlaku bagi pemegang IUPK. Bahkan Freeport mengancam pemerintah dengan rencana PHK terhadap ribuan karyawan PTFI, dan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional. Dalam KK Freeport-Pemerintah RI memang termuat ketentuan penyelesaian perselisihan melalui jalur arbitrase. Namun, langkah tersebut hanya akan ditempuh jika kesepakatan atas berbagai perbedaan tidak tercapai dalam 120 hari (sesuai ketentuan Pasal 21 KK), yang dihitung sejak 17 Februari 2017. Tentu saja sikap Freeport ini mendapat tanggapan serius dari pemerintah, yang telah beriktikad baik mencari solusi win-win.

Jika merujuk pada konstitusi dasar Pasal 33 UUD, tersebut bahwa sistim perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini dalam perkembangannya memanen ambiguitas penafsiran. Terbukti, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kajiannya menafsirkan, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penafsiran MK, pasal Pasal 33 UUD terbukti tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR
============================================================
============================================================
============================================================