PT Freeport Indonesia kini sudah bisa kembali melakukan ekspor konÂsentrat. Dua hari lalu, rekomendasi izin ekspor telah diÂberikan oleh Kementerian ESDM. Pada Rabu, 10 Januari 2016 kemaÂrin, izin ekspor telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan syarat pemÂbayaran dana jaminan USD 530 juta bila Freeport ingin memÂperpanjang izin ekspor. Setoran tersebut disyaratkan ESDM seÂbagai bukti komitmen Freeport membangun smelter di IndoneÂsia. Sebab, Freeport masih belum menjalankan kewajibannya memÂbangun smelter.
Namun, Menteri ESDM, Sudirman Said, akhirnya memÂbatalkan syarat setoran USD 530 juta tersebut, Freeport hanya diwajibkan membayar bea keluar (BK) sebesar 5% unÂtuk dapat melakukan ekspor. “Kemendag sudah mengeluarÂkan izin ekspor untuk Freeport. Yang diwajibkan kalau smelter belum selesai adalah BK, itu yang paling wajib,†kata Sudirman, ditemui usai Bali Clean Energy (11/2/2016). Forum, di Nusa Dua, Bali, Kamis
Sudirman menjelaskan, syarat setoran USD 530 juta tidak ada dalam peraturan. Kemampuan keuangan Freeport saat ini juga tidak memungÂkinkan untuk membayar setoran sebesar itu. Maka dirinya membatalÂkan syarat tersebut, dan meminta Freeport mengajukan bukti lain saja untuk menunjukkan komitmennya melaksanakan hilirisasi mineral di Indonesia.
“USD 530 juta itu sebenarnya buÂkan hal yang diatur. Kita ingin beri kesempatan mereka menunjukkan kesungguhan, sekarang karena situÂasi keuangan mereka tidak memungÂkinkan maka mesti dicari bentuk lain,†tukas dia.
Saat ini, Freeport dan KemenÂterian ESDM masih bernegosiasi, terkait syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk menunjukkan komitmen pembangunan smelter. “Kita duduk cari solusi apa yang bisa jadi bentuk pengganti itu,†tuÂtupnya.
Sementara itu, Freeport berÂpendapat setoran sebesar USD 530 juta tersebut tak perlu dipermasalahÂkan lagi, sebab pada dasarnya merÂeka berkomitmen untuk membanÂgun smelter di Indonesia. Freeport berjanji pembangunan smelter akan segera terealisasi. (dtc)