KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan, keberadaan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Jawa Barat sudah menjamur hampir di setiap wilayah.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Di setiap wilayah sudah ada. Hanya polisi tidak bisa bergerak sendirian untuk menindaÂknya,†kata Pudjo, kemarin.
Ia juga mengatakan, Gafatar sudah banyak merekrut maÂsyarakat di wilayah Jawa Barat. Untuk mengajak nasyarakat gabung ke kelompok tersebut, Pudjo katakan, mereka melakuÂkan pendekatan dengan pola pendekatan kegiatan keagamaan seperti diskusi dan dakwah. “Bahkan ada yang dikasih miÂnum langsung pergi meninggalÂkan keluarganya,†kata dia.
Menurutnya, Gafatar meruÂpakan organisasi masyarakat yang ditumpangi oleh kelompok keÂagamaan sesat. Mereka berkamuÂflase menjadi lembaga swadaya masyarakat agar busa diterima keberadaanya oleh negara dan kalangan agamawan. “Mereka itu orang-orangnya Al-Qiyadah-Al- Islamiyah bentukan Ahmad MoÂshaddeq. Yang sekarang orangnya itu-itu juga,†ujar dia.
Kendati demikian,ia katakan, masyarakat di Jawa Barat yang melÂaporkan kehilangan anggota keÂluarganya yang terindikasi dibaiat Gafatar baru ada satu orang.
Polda Jabar menerima laporan dari seorang warga Kabupaten Garut, Heriyadi, yang kehilangan istri dan dua anaknya sejak tangÂgal 28 Desember 2015. Dalam laporan tersebut Heriyadi melÂaporkan bahwa istrinya Winarti, 42 tahun, serta dua anaknya, Sri Putri Rahma, 17 tahun, dan Andi Permana 10 tahun, tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Dugaan istri dan kedua anaknya telah bergabung denÂgan Gafatar terindikasi melalui catatan harian sang istri yang menuliskan tentang Gafatar.
Sementara itu, Kepala PenÂerangan Komdao Daerah Militer III Siliwangi Kolonel Arm RobÂertson mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi massifnya gerakan Gafatar di Jawa Barat. Ia katakan, akan melibatkan BinÂtara Pembina Desa (babinsa) di setiap wilayah untuk menditeksi perekrutan Gafatar di wilayahnÂya. “Upaya pencegahan, kita adakan terus komunikasi dengan warga agar tidak mudah terpenÂgaruh ajaran itu,†tandasnya.
Data yang dihimpun, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) semÂpat akan membuka kantornya di Bogor. Heri Risnandar, Kasie Bina Politik dan Hubungan antar Lembaga pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)KabuÂpaten Bogor mengatakan, aliran Gafatar sempat mendaftar ke Kesbangpol pada tahun 2013 lalu.
Namun, pihaknya menolak mendaftarkan organisasi terseÂbut dalam kelembagaan di KesÂbangpol Kabupaten Bogor. “MerÂeka waktu itu ingin mendirikan kantor di daerah Kecamatan KeÂmang, tapi kami tolak,†ujarnya, Rabu (13/1/2016).
Menurutnya, saat itu anggota Gafatar merupakan para pemuÂda dan mahasiswa. “Kalau yang di wilayah pamijahÂan kami b e l u m t e r i m a l a p o ran dari piÂhak kecaÂm a t a n , a p a k a h ada gerÂakan disÂana atau t i d a k , †kata dia.
TerÂpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menÂgatakan proses terbenÂtuknya organÂisasi maÂsyarakat Gerakan Fajar NuÂsantara dimulai dari perÂtikaian antara Ahmad Mushadeq dan Panji Gumilang, keduanya merupakan anggota Negara Islam Indonesia.
Mushadeq lalu mendirikan Al Qiyadah Al Islamiah yang kemuÂdian berubah menjadi KomuniÂtas Millah Abraham (Komar) dan Panji Gumilang mendirikan MaÂsyarakat Indonesia Membangun (MIM). “Komar telah dicap MUI sebagai aliran sesat dan Ahmad Mussadek dipidana selama emÂpat tahun,†kata Tjahjo, kemarin.
Ormas (Millah Abraham atau Millata Abraham) ini, kata Tjahjo, kemudian berganti kulit menjadi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipimpin Mahful Muis. GafaÂtar telah tiga kali mengajukan surat kepengurusan ke Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri namun selalu ditolak. KeÂmudian, pada 5 April dan 30 NoÂvember 2012, Dirjen Kesbangpol melarang Kesbangpol daerah unÂtuk mengesahkan Gafatar.
“Dirjen juga meminta KesÂbangpol daerah untuk terus mengawasi dan memantau GafaÂtar,†kata dia.
Namun, kata Tjahjo, dengan adanya Putusan Mahkamah KonÂstitusi atas uji materi Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan bahwa ormas tak perlu terdaftar di kementerian sehingga Kementerian tak punya wewnang untuk membubarkan ormas sepanjang tak melakukan pelanggaran hukum. “Dari puÂtusan inilah pemerintah tak bisa membubarkan Gafatar,†kata dia.
Meskipun begitu, KementÂerian, kata Tjahjo, menganggap Gafatar adalah aliran sesat seÂhingga bisa ditangani Kejaksaan. Kemudian, kata Tjahjo, Gafatar juga telah melanggar UU Ormas di mana ormas harus menjaga, melestarikan etika, norma, dan budaya bangsa serta persatuan. “Ini perlu dibahas lebih lanjut,†kata Tjahjo.
Gafatar diperbincangkan setelah dikaitkan dengan hilanÂgnya dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta sejak 30 Desember 2015. Dokter muda tersebut akhÂirnya ditemukan polisi di PangÂkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan dibawa kembali ke YogyaÂkarta pada Senin, 11 Januari 2016.
(Yuska Apitya)