Untitled-6KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke- 13 untuk pensiunan PNS akan cair besok, 1 Juli 2016, maju 10 hari dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 Juli 2016.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Gaji Pensiunan ke-13 itu cairnya 1 Juli, tadinya tanggal 11 Juli jadi maju,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Penerima pensiun gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tamba­han penghasilan, sedangkan untuk penerima tunjangan hanya mener­ima tunjangan sesuai peraturan pe­rundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatan­gani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Ta­hun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Kedua PP ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundan­gkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yas­onna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yang digelontorkan mencapai Rp 14 triliun. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu, yang ditransfer THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Namun, hingga kini total anggaran yang digelontorkan baru mencapai Rp 11 triliun. Sebab, tidak semua instansi memiliki mekanisme yang sama dalam sistem pembayarannya. “Untuk itu, kami harap maklum, tapi ini akan se­lesai sebelum Lebaran. Sebelum cuti Lebaran (selesai),” ujar Yuddy.

Pemberian THR merupakan yang pertama kali diterima PNS dan anggota TNI/Porli. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni 12 bulan gaji dan gaji ke-13.

Dilarang Minta THR ke Swasta

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

Yuddy juga mengimbau kepada se­luruh aparatur negara untuk tidak me­minta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Hal itu ter­tuang dalam surat edaran Menteri PANR ber nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni. Surat edaran itu di­tujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional In­donesia, Kepala Kepolisian Negara Re­publik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kemudian, kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementeri­an, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lem­baga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia. “Dengan ini kami minta kepada para pimpinan in­stansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepa­da masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Yuddy.

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, MenPAN-RB juga ber­harap para pimpinan instansi pemerin­tah bisa memberikan pembinaan pada para PNS dan juga anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing.

============================================================
============================================================
============================================================