KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke- 13 untuk pensiunan PNS akan cair besok, 1 Juli 2016, maju 10 hari dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 Juli 2016.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Gaji Pensiunan ke-13 itu cairnya 1 Juli, tadinya tanggal 11 Juli jadi maju,†ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Penerima pensiun gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambaÂhan penghasilan, sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerÂima tunjangan sesuai peraturan peÂrundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatanÂgani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam PerÂaturan Pemerintah (PP) Nomor 19 TaÂhun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundanÂgkan oleh Menteri Hukum dan HAM YasÂonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yang digelontorkan mencapai Rp 14 triliun. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu, yang ditransfer THR dan gaji ke-13,†kata Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Namun, hingga kini total anggaran yang digelontorkan baru mencapai Rp 11 triliun. Sebab, tidak semua instansi memiliki mekanisme yang sama dalam sistem pembayarannya. “Untuk itu, kami harap maklum, tapi ini akan seÂlesai sebelum Lebaran. Sebelum cuti Lebaran (selesai),†ujar Yuddy.
Pemberian THR merupakan yang pertama kali diterima PNS dan anggota TNI/Porli. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni 12 bulan gaji dan gaji ke-13.
Dilarang Minta THR ke Swasta
Yuddy juga mengimbau kepada seÂluruh aparatur negara untuk tidak meÂminta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Hal itu terÂtuang dalam surat edaran Menteri PANR ber nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni. Surat edaran itu diÂtujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional InÂdonesia, Kepala Kepolisian Negara ReÂpublik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kemudian, kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non KementeriÂan, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LemÂbaga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia. “Dengan ini kami minta kepada para pimpinan inÂstansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepaÂda masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,†ujar Yuddy.
Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, MenPAN-RB juga berÂharap para pimpinan instansi pemerinÂtah bisa memberikan pembinaan pada para PNS dan juga anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing.