JAKARTA TODAY- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13. Itu berarti, ASN berkinerja melempem jangan bermimpi mengantongi tunjangan di luar gaji mereka.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.

BACA JUGA :  Simak Ini, Makanan Vegetarian yang Bisa Jadi Pengganti Asupan Ikan

ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.

Lebih lanjut Asman menuturkan, kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================