Gaji-(aNet)BOGOR TODAY – Upah Mini­mum Kota (UMK) Bogor yang kisarannya mencapai Rp 3 juta belom optimal dan dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kota Bogor. Padahal kebutuhan masyarakat di Kota Bogor se­makin meningkat.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Anas Rasmana mengakui terdapat p e r u s a h a a n – perusahaan yang belum mengi­ku­ti aturan dari Gubernur Jawa Barat terkait UMK yang kisaran­nya sebesar Rp 3 Juta di Kota Bogor. “Ya, jujur belom optimal kisaran standar gaji karyawan tersebut,” ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY dikantor Disos­nakertrans pada (24/05/2016) kemarin.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Terkait hal ini dirinya men­gatakan karena banyaknya peru­sahaan-perusa­haan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR di Kota Bogor. “Faktor uta­manya karena banyak usaha-usaha kecil yang belum mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR, terutama perusahaan-perusahaan lokal,” tambahnya.

Ia juga mengatakan terkait dengan UMR Kota Bogor yang belum optimal disetiap pe­rusahaan karena masyarakat sendiri yang ingin menyepak­ati dan menyetujui untuk dig­aji dibawah standar. “Biasanya karena warga kita sendiri yang setuju untuk digaji dibawah UMR dikarenakan kebutuhan yang mendesak dan karena sulitnya mencari pekerjaan,” tambahnya.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Namun untuk perusahaan-perusahaan berskala besar dan merupakan perusahaan asing, dirinya mewajibkan agar pihak perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan UMR Kota Bogor, yakni Rp. 3 Juta.

============================================================
============================================================
============================================================