JAKARTA TODAY- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Masuknya nama Gamawan cukup menarik perhatian lantaran dia pernah mendapatkan penghargaan sebagai tokoh anti-korupsi yang disematkan oleh komunitas Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2004 silam.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

Peraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mendapatkan penghargaan BHACA saat menjabat sebagai Bupati Solok, Sumatera Barat. Kala itu, ia disematkan sebagai tokoh anti-korupsi bersama ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra.

BHACA adalah penghargaan yang diberikan oleh komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa. BHACA memilik semangat dan tekad untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendorong, memberdayakan, dan melindungi para pejuang anti-korupsi. Komunitas BHACA berdiri pada 9 April 2003 dan telah memberikan penghargaan pada 15 tokoh.

============================================================
============================================================
============================================================