Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor menggandeng aparat penegak hukum mulai dari Polres Bogor hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong untuk mempercepat dan mengawasi penyaluran beras miskin (Raskin).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Bidang Kekayaan Desa pada BPMPD, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, upaya mengÂgandeng aparat penegak hukum sebagai langkah antisipasi dan menjamin warga desa untuk mempercayai Kepala Desa (Kades) dalam mengelola uang raskin yang dibayarkan.
“Saya kan juga bertindak sebagai koorÂdinator raskin Kabupaten Bogor, dengan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian beserta pihak kecamatan akan melakukan ‘treatment’ kepada desa-desa yang serapan raskin masih nol sama sekali,†ujar Tika, MinÂggu (6/9/2015).
Menurut Tika, salah satu desa yang seraÂpan raskinnya masih kosong adalah Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur yang warganya, kata Tika, sedang mengalami kriÂsis kepercayaan terhadap Kadesnya.
“Memang ada beberapa pemerintah desa yang menalangi dulu dengan uang apapun itu. Nah, kalau aparat hukum dan inspektorÂat itu lebih ke uang yang langsung dipungut dari warga. Karena ada saja kejadian kalau Kadesnya itu tidak menepati pembayaran konsinyasi,†lanjutnya.
Tika menambahkan, desa dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) raskin cukup tinggi adalah Desa Pabuaran dengan 1.409 RTS, SuÂkawangi 1.356 RTS dan Desa Cibadak 1.075 RTS ketiganya berada di Kecamatan Sukamakmur.
Kemudian Desa Purasari, Kecamatan LeuÂwiliang dengan 1.380 RTS, Desa Sadeng KoÂlot, Kecamatan Leuwisadeng dengan 1.341 RTS, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin 1.033, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya 1.121 RTS dan Desa Bojong Koneng, KecaÂmatan Babakan Madang 984 RTS.
“Yang cukup tinggi ya ada disana, untuk wilayah lain yang RTS kecil-kecil, Pemkab Bogor sudah mengupayakan dengan menerÂbitkan permintaan alokasi hingga Desember. Jadi kecamatan bisa mengakomodir desa-desanya untuk mengambil raskin sekarang karena edarannya sudah terbit,†tegasnya.
Ini juga, kata Tika, untuk mengantisipasi adÂanya kemungkinan raskin ke-13 dan 14 yang bisa mengakibatkan raskin reguler tidak terserap.
“Karena pernah juga ada edaran raskin ke- 13 dan 14 itu keluar di bulan Desember. Nah, dengan adanya permintaan alokasi itu, pemerÂintah desa bisa langsung mengajukan perminÂtaan ke Bulog Cianjur. Karena kita mengejar serapan raskin reguler dulu,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Tika mengemukakan selaÂma ini tidak pernah ada desa yang serapan raskin kosong sama sekali. “Kalau sekarang agak tersendat, itu memang biasa seperti ini. Tahun-tahun sebelumnya sama kok. MakanÂya kami menggandeng aparat hukum supaya semuanya lancar,†sambungnya.
Tika melanjutkan, setiap desa diperbolehkan untuk berhutang dalam membeli raskin. “MisalÂnya, baru bayar satu bulan, tapi mereka boleh mendapat jatah tiga bulan. Hutang dulu gitu yah misalnya. Tapi ada kesepakatan jika dalam tujuh hari misalnya itu bisa melunasi,†tuturnya.
Ia memaparkan, tahun lalu, serapan raskin di Bumi Tegar Beriman cukup baik hingga mencapai 94,86 persen. Serta pemÂbayaran konsinyasi yang cukup lancar pula.
“Iya, Kabupaten Bogor itu termasuk yang paling baik serapan raskin dan pembayaran konsinyasinya kok,†pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masih ada tumÂpukan 20 persen raskin jatah Kabupaten BoÂgor hingga Agustus lalu karena masih adanya tunggakan sebesar Rp 1,2 miliar kepada BuÂlog yang mengakibatkan penyaluran raskin dihentikan sementara waktu.
Kabupaten Bogor sendiri mempunyai jaÂtah raskin lebih dari 18 ribu ton setahun denÂgan RTS mencapai 155.894 Kepala Keluarga (KK) dan masing masing KK terdiri dari lima orang anggota keluarga.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah (DPRD) Kabupaten Bogor pun siap turun ke lapangan langsung untuk memantau penyÂaluran raskin di desa-desa. “Ya karena kami tidak tahu nih, warga yang belum bayar, atau memang uangnya dipakai oleh pemerintah desa,†ujar Ketua Komisi II, Yuyud WahyuÂdin. (*)