Untitled-6Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor menggandeng aparat penegak hukum mulai dari Polres Bogor hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong untuk mempercepat dan mengawasi penyaluran beras miskin (Raskin).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Bidang Kekayaan Desa pada BPMPD, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, upaya meng­gandeng aparat penegak hukum sebagai langkah antisipasi dan menjamin warga desa untuk mempercayai Kepala Desa (Kades) dalam mengelola uang raskin yang dibayarkan.

“Saya kan juga bertindak sebagai koor­dinator raskin Kabupaten Bogor, dengan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian beserta pihak kecamatan akan melakukan ‘treatment’ kepada desa-desa yang serapan raskin masih nol sama sekali,” ujar Tika, Min­ggu (6/9/2015).

Menurut Tika, salah satu desa yang sera­pan raskinnya masih kosong adalah Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur yang warganya, kata Tika, sedang mengalami kri­sis kepercayaan terhadap Kadesnya.

“Memang ada beberapa pemerintah desa yang menalangi dulu dengan uang apapun itu. Nah, kalau aparat hukum dan inspektor­at itu lebih ke uang yang langsung dipungut dari warga. Karena ada saja kejadian kalau Kadesnya itu tidak menepati pembayaran konsinyasi,” lanjutnya.

Tika menambahkan, desa dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) raskin cukup tinggi adalah Desa Pabuaran dengan 1.409 RTS, Su­kawangi 1.356 RTS dan Desa Cibadak 1.075 RTS ketiganya berada di Kecamatan Sukamakmur.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Kemudian Desa Purasari, Kecamatan Leu­wiliang dengan 1.380 RTS, Desa Sadeng Ko­lot, Kecamatan Leuwisadeng dengan 1.341 RTS, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin 1.033, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya 1.121 RTS dan Desa Bojong Koneng, Keca­matan Babakan Madang 984 RTS.

“Yang cukup tinggi ya ada disana, untuk wilayah lain yang RTS kecil-kecil, Pemkab Bogor sudah mengupayakan dengan mener­bitkan permintaan alokasi hingga Desember. Jadi kecamatan bisa mengakomodir desa-desanya untuk mengambil raskin sekarang karena edarannya sudah terbit,” tegasnya.

Ini juga, kata Tika, untuk mengantisipasi ad­anya kemungkinan raskin ke-13 dan 14 yang bisa mengakibatkan raskin reguler tidak terserap.

“Karena pernah juga ada edaran raskin ke- 13 dan 14 itu keluar di bulan Desember. Nah, dengan adanya permintaan alokasi itu, pemer­intah desa bisa langsung mengajukan permin­taan ke Bulog Cianjur. Karena kita mengejar serapan raskin reguler dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tika mengemukakan sela­ma ini tidak pernah ada desa yang serapan raskin kosong sama sekali. “Kalau sekarang agak tersendat, itu memang biasa seperti ini. Tahun-tahun sebelumnya sama kok. Makan­ya kami menggandeng aparat hukum supaya semuanya lancar,” sambungnya.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Tika melanjutkan, setiap desa diperbolehkan untuk berhutang dalam membeli raskin. “Misal­nya, baru bayar satu bulan, tapi mereka boleh mendapat jatah tiga bulan. Hutang dulu gitu yah misalnya. Tapi ada kesepakatan jika dalam tujuh hari misalnya itu bisa melunasi,” tuturnya.

Ia memaparkan, tahun lalu, serapan raskin di Bumi Tegar Beriman cukup baik hingga mencapai 94,86 persen. Serta pem­bayaran konsinyasi yang cukup lancar pula.

“Iya, Kabupaten Bogor itu termasuk yang paling baik serapan raskin dan pembayaran konsinyasinya kok,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, masih ada tum­pukan 20 persen raskin jatah Kabupaten Bo­gor hingga Agustus lalu karena masih adanya tunggakan sebesar Rp 1,2 miliar kepada Bu­log yang mengakibatkan penyaluran raskin dihentikan sementara waktu.

Kabupaten Bogor sendiri mempunyai ja­tah raskin lebih dari 18 ribu ton setahun den­gan RTS mencapai 155.894 Kepala Keluarga (KK) dan masing masing KK terdiri dari lima orang anggota keluarga.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kabupaten Bogor pun siap turun ke lapangan langsung untuk memantau peny­aluran raskin di desa-desa. “Ya karena kami tidak tahu nih, warga yang belum bayar, atau memang uangnya dipakai oleh pemerintah desa,” ujar Ketua Komisi II, Yuyud Wahyu­din. (*)

============================================================
============================================================
============================================================