Untitled-10Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus didorong untuk turun tangan dan menyelidiki mangkraknya renovasi ruang sidang paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kali ini desakan itu datang dari Ketua Forum Pemer­hati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP), Thoriq Nasution yang mengatakan jika lelang proyek yang sempat gagal tersebut sarat akan ke­pentingan satu individu entah dari internal dewan atau bukan.

“Masak Kantor Layanan Pen­gadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) tidak bisa menentukan tiga besar sebagai calon pemenang tender sih. Itu pasti ada intervensi dari satu pihak yang bermain dalam tersebut,” ujar Thoriq, Jumat (26/6/2015).

Bahkan Thoriq beranggapan, dengan waktu yang hanya lima bu­lan lagi, proyek itu tidak akan selesai pada akhir tahun 2015 dan anggaran­nya akan hangus. Penyebabnya ialah proyek yang kini dalam masa lelang ulang itu masih memerlukan waktu kurang lebih dua bulan KLBJ Kabu­paten Bogor.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

“Tidak bisa itu, kan anggarannya lumayan besar. Kemungkinan ang­garannya juga akan hangus. Dengan sisa waktu lima bulan proyek itu ti­dak akan selesai dan jika dipaksakan supaya anggaran terserap juga tidak semudah itu. Tahun depan kan perlu perancangan anggaran lagi dan pasti akan lama lagi prosesnya,” tukas Thoriq.

Sekretaris DPRD (sekwan) Nu­radi pun mengaku jika desain inte­rior untuk ruang sidang paripurna ini rumit dan memerlukan tingkat ketelitian yang sangat tinggi. Namun saat wartawan koran ini ingin me­lihat seperti apa desain itu, Nuradi mengatakan jika desainnya dipegang oleh KLPBJ.

“Wah tidak bisa itu sesuai UU Ket­erbukaan Informasi Publik (KIP) hal itu bisa dipidanakan. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) yang har­usnya memegang gambar kerja kes­eluruhan dan spesifikasi teknisnya. Dan pihakn lainnya yang berhak me­megang desainnya yaitu konslutan pengawas dan perencana,” sambung Thoriq.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Thoriq juga meminta kepada aparat hukum untuk terjun memer­iksa kejanggalan-kejanggalan yang ada. “Pemeriksaan juga sebenarnya tidak memerlukan adanya laporan, Kan kita ini negara hukum. Seha­rusnya mereka bertindak karena memang punya kewenangan kok,” pungka Thoriq.

Sebelumnya, Kejari Cibinong ma­sih menunggu laporan masuk men­genai proyek gedung dewan dan meminta agar proyek itu berjalan dulu. “Kan sekarang sedang proses lelang. Jadi biarkan saja dulu berja­lan. Kami siap terjun kok jika me­mang ada laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================