CIBINONG TODAY – Adanya aturan main baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor soal izin perumahan, karena minimnya kesadaran pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), aturan tersebut disambut baik para pengusaha dibidang properti, salah satunya Dirut PT Kaisar Real Lestari, Saprudin Roy. Dirinya mendukung langkah pemda yang akan memperketat aturan untuk PSU.

“Saya dukung kalau itu tujuannya untuk kebaikan semua pihak, karena memang semestinya seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Roy saat dihubungi melalui telephon selulernya, Kamis (13/6/2019).

Selama bertahun tahun Roy berbisnis dibidang properti, perusahaannya tidak pernah ada masalah dengan PSU, karena saat mengajukan pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka yang diterima hanya sertifikat tanah kavling, sementara sertifikat tanah fasos fasum tidak diberikan oleh BPN dan otomatis fasos fasum langsung menjadi milik pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

“Yang terpenting bagi pengusaha adalah kepastian hukum dalam mengurus perizinan, karena selama ini itulah ladang pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum birokrat kepada pengembang, karena tidak ada SOP yang jelas. Contoh untuk pengesahan siteplan berapa lama waktu yang dibutuhkan, SOPnya gak ada. Inilah  celah – celah pungli yang memang sengaja diciptakan agar terjadi lobi lobi developer dengan oknum pejabat yang ujung – ujungnya permintaan pelican,” tutur Roy.

Menurut Roy yang juga Ketua Umum LSM Gempur, Pemkab Bogor harus membuat SOP yang baku dan diumumkan ke publik melalui media massa atau dipampang dipapan pengumuman dikantor dinas bersangkutan

“Begitu pula dengan rekomendasi dinas – dinas terkait untuk kelengkapan pengurusan IMB, selama ini gak jelas. Inilah yang harus ditertibkan di tubuh pemerintah daerah. Kalau memang rekomendasi dinas terkait ada retribusinya umumkan secara transparan dan terbuka, jika tidak ada umumkan juga.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Pengalaman Roy selama menjadi pengusaha perumahan dan banyak shering dengan pengembang perumahan lain, hamper keluhannya semua sama, Semua pengusaha harus mengeluarkan pelicin untuk pengurusan izin, karena jika tidak rekomendasinya dihambat.

“Praktek – praktek kotor seperti ini yang harus diberangus, karena telah menyusahkan developer yang akan berinvestasi di Kabupaten Bogor,” katanya.

Roy meminta Pemkab Bogor untuk mereformasi diri menciptakan clean goverment, iklim usaha yang sehat sehingga investor berbondong – bondong masuk dan berinvestasi di Bumi Tegar Beriman yang memiliki mimpi menjadi kabupaten termaju di Indonesia.

============================================================
============================================================
============================================================