Untitled-9BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kabupaten Bogor masih kesulitan menagih piutang PBB yang menca­pai Rp 1,1 triliun. Disisi lain, Pendapatan Daerah (PD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2016 justru ditarget naik 4,29 persen pendapatan daerah dari Rp 5,7 triliun dan PAD 3,21 persen dari Rp 2 triliun.

“Itu limpahan dari KPP pusat tahun 1990-an sampai 2011. Saat dilimpahkan piu­tangnya Rp 935 miliar. Awal­nya hanya Rp 600 miliar, tapi ada denda 48 persen. Dulu, nilai pajaknya Rp 100 ribu tapi sekarang jadi Rp 300 ribu, karena tidak dibayar jadi bertambah nilainya,” tutur Kepala Dispenda Kabu­paten Bogor, Dedi Bachtiar.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Dispenda pun telah meracik formulasi agar hu­tang PBB tidak terus mem­bengkak. Dinas Pendapatan Daerah berencana menggan­deng penegak hukum dari Ke­jaksaan. “Untuk memenuhi naiknya target pendapatan dan untuk menagihnya, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2025, Pemkot Bogor Prioritaskan 4 Usulan dari Masyarakat

Kesadaran masyarakat Ka­bupaten Bogor akan kewa­jiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih minim. Nyaris tidak ada Desa yang membayar PBB seratus persen.

============================================================
============================================================
============================================================