Untitled-9BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kabupaten Bogor masih kesulitan menagih piutang PBB yang menca­pai Rp 1,1 triliun. Disisi lain, Pendapatan Daerah (PD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2016 justru ditarget naik 4,29 persen pendapatan daerah dari Rp 5,7 triliun dan PAD 3,21 persen dari Rp 2 triliun.

“Itu limpahan dari KPP pusat tahun 1990-an sampai 2011. Saat dilimpahkan piu­tangnya Rp 935 miliar. Awal­nya hanya Rp 600 miliar, tapi ada denda 48 persen. Dulu, nilai pajaknya Rp 100 ribu tapi sekarang jadi Rp 300 ribu, karena tidak dibayar jadi bertambah nilainya,” tutur Kepala Dispenda Kabu­paten Bogor, Dedi Bachtiar.

BACA JUGA :  Lewat Bertasbih, Dedie Rachim Berbagi Cinta Dengan Influencer

Dispenda pun telah meracik formulasi agar hu­tang PBB tidak terus mem­bengkak. Dinas Pendapatan Daerah berencana menggan­deng penegak hukum dari Ke­jaksaan. “Untuk memenuhi naiknya target pendapatan dan untuk menagihnya, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Kesadaran masyarakat Ka­bupaten Bogor akan kewa­jiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih minim. Nyaris tidak ada Desa yang membayar PBB seratus persen.

============================================================
============================================================
============================================================