Untitled-8RAPAT pembahasan RAPBN 2016 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah Pusat digelar semalam. Fraksi-fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya soal RAPBN 2016 ini. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak RUU APBN 2016. Gerindra menyatakan sikapnya di hadapan pemerintah dalam rapat lanjutan.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kita punya pandangan ber­beda. Kita tidak meng­ganjal. Sembilan fraksi menyetujui, satu fraksi menolak. Ini sikap Fraksi Partai Gerindra dalam mengkritisi,” kata anggota Banggar dari Gerindra Wilgo Zainar di depan Ruang Bang­gar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak menetapkan postur ang­garan dalam RUU APBN 2016. “Hari ini kita akan sampaikan sikap meno­lak di hadapan pemerintah,” kata Wilgo.

Gerindra tak setuju soal Peny­ertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN. Bukannya meminta angga­ran PMN dikurangi, Gerindra justru ingin PMN dihapus saja dari APBN. “PMN harus ditiadakan seluruhnya. Pemerintah silakan saja untuk mis­alnya, mengalokasikan untuk dana desa,” kata dia.

Kedua, soal target penerimaan pajak harus dibikin lebih realistis, yakni Rp 1.300 triliun, tidak seperti yang diajukan pemerintah sekarang Rp 1.500 triliun. Bila tak diturunkan, dikhawatirkan pemerintah akan mengambil langkah utang luar neg­eri di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.

Ketiga, Gerindra melihat ada se­jumlah komisi di DPR yang belum menyetujui pagu anggaran dalam RUU APBN 2016. Maka komisi-komi­si harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Soal Dana Alokasi Khusus (DAK) alias dana aspirasi yang diajukan oleh anggota DPR, Gerindra tak masalah bila itu tak dimasukkan APBN. Menurutnya, DAK harus dibikin oleh pemerintah, bukan DPR. “Kita berharap itu dari pemer­intah lah. Yang berhak membuat itu adalah pemerintah,” kata dia.

Soal Tax Amnesty, Gerindra juga tak mendukung sepenuhnya hasil pengampunan pajak masuk keuan­gan negara. Soalnya, ini bisa men­gusik rasa keadilan bila pengem­plang pajak diampuni. “Kita melihat itu juga tak terlalu besar. Mengusik rasa keadilan masyarakat perusa­haan yang kooperatif terhadap pem­bayaran pajak. Juga, kita khawatir dana-dana yang masuk nantinya bermasalah,” kata Wilgo.

PAN Sepakat Bersyarat

Sementara itu, Fraksi PAN setuju RAPBN 2016 disahkan, namun me­miliki 6 catatan untuk pemerintah. Apa saja? “Pertama, pemotongan belanja pertahanan yang mengaki­batkan anggaran pertahanan tidak sesuai dengan RPJMN, yaitu sebesar 1,5% dari PDB, tidak boleh terjadi,” ucap ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap dalam keterangan tertulis yang dibagikan ke wartawan di sela rapat Banggar, gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

“Betapa pun kita harus melaku­kan penguatan terhadap TNI kita sebagai back bond dari pertahanan negara. Kemampuan alutsista perta­hanan kita secara pasti harus men­capai Minimum Essential Force,” imbuhnya.

Catatan kedua, penyebutan no­menklatur penundaan terhadap program-program yang tidak pasti ketersediaan anggarannya, harus dihindari. Hal tersebut berpotensi melanggar perundang-undangan.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

RAPBN 2016 harus mencermin­kan kemampuan negara dalam me­nyediakan anggaran yang bersifat jujur dan mandiri. Kekurangan ang­garan tidak boleh digantungkan den­gan rencana hutang.

“Ketiga, Penyertaan Modal Nega­ra (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bisa diberikan kepada BUMN yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan pangan. Dan haram hukumnya digunakan untuk membayar utang,” terang Mulfachri.

Keempat, dalam setiap pemba­hasan yang sudah disepakati antara komisi dan mitra kerja, harus di­laksanakan oleh pemerintah un­tuk memastikan program-program yang telah disusun dalam rangka pemberdayaan petani dan nelayan, benar-benar dijalankan oleh pemer­intah. “Kelima, dalam hal rencana renovasi Gelora Bung Karno (GBK) yang diusulkan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga sebesar 500 miliar, Fraksi PAN secara tegas me­nolak usulan tersebut, mengingat kewenangan pengelolaan GBK bu­kan berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga, melainkan berada di bawah pengelolaan Sekre­tariat Negara,” lanjutnya.

Keenam, penerimaan yang be­rasal dari pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dimasukkan dalam APBN 2016. Fraksi PAN berpenda­pat pengajuan tentang Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang lebih memahami dan memiliki data valid tentang siapa-siapa yang akan diampuni pa­jaknya adalah pihak pemerintah. “Karena itu, Fraksi PAN menolak RUU Pengampunan Pajak menjadi inisiatif DPR,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (*)

============================================================
============================================================
============================================================