BANDUNG TODAY — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur soal Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020..Hal ini disampaikan saat para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (2/12/2019).

Semula, para buruh mendesak Ridwan Kamil mencabut surat edaran UMK yang diterbitkan pada 21 November 2019. Namun, Minggu (1/12/2019) Ridwan Kamil telah mengeluarkan Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 yang otomatis menggugurkan surat edaran itu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengapresiasi sikap Ridwan Kamil soal penetapan SK tersebut. Namun, ia tetap meminta agar Ridwan merevisi isi diktum ke-7 poin di dalam Kepgun itu yang membahas penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Disnaker Jabar.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

“Kita apresiasi keberanian Gubernur Jabar mengubah SE menjadi SK. Ini yang kita inginkan sejak awal. Tapi kami minta gubernur menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh,” ujar Roy.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menegaskan, aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut gubernur Jabar untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan UMSK 2020.

“Buruh tetap mogok untuk besok sampai tanggal 6 Desember. Tapi mereka akan berjuang di daerahnya masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK. Kita juga tetap membawa isu nasional dengan menuntut pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan,” ujar dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

============================================================
============================================================
============================================================