HL-(2)Otoritas mulai menindak tegas praktik gesek tunai kartu kredit. Aksi terbaru, Bank Indonesia (BI) menunjukkan keseriusannya dengan memelototi para pelaku gesek tunai kartu kredit

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Praktik gesek tunai kartu kredit semakin merajalela. Kekha­watiran BI, praktik gesek tunai ibarat virus yang semakin menjangkiti keseha­tan sistem pembayaran. Se­hingga bakal menyebabkan gangguan perekonomian Na­sional.

Pantauan BI, transaksi gesek tunai telah mencapai Rp 3,5 triliun saban bulan. Tirta Segara, Direktur Ekse­kutif Departemen Komuni­kasi BI menyatakan, praktik gesek tunai turut menyum­bang kenaikan rasio kredit bermasalah alias non per­forming loan (NPL) kartu kredit di industri perbankan nasional. Hanya saja, BI tidak mengetahui persis kontribusi transaksi gesek tunai terha­dap NPL kartu kredit.

Yang pasti, oustanding transaksi kartu kredit saat ini mencapai Rp 23,4 triliun per bulan. Dari jumlah itu, nilai transaksi gesek tunai sudah mencapai 15 persen atau Rp 3,5 triliun. Sejak tahun 2014, BI sudah serius bersih-bersih praktik gesek tunai. Tahun lalu, BI memeriksa seluruh penyelenggara kartu kredit, khususnya bank pemilik mesin gesek (electronic data capture/EDC) atau pihak ac­quirer bank di toko atawa merchant.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Hasilnya, BI mengenakan sanksi kepada empat dari total acquirer (lihat tabel). Lama sanksi itu diberikan se­cara bervariasi. Sayangnya, BI enggan buka-bukaan soal empat acquirer bank yang terjerat kasus gesek tunai.

Darmadi Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pem­bayaran Indonesia (ASPI), menyatakan, faktor utama pemicu maraknya praktik gesek tunai adalah bunga kar­tu kredit yang terbilang ma­hal. Saat ini, rata-rata bunga tarik tunai kartu kredit bank sebesar empat persen. Seba­gai perbandingan, nasabah bisa menggesek kartu kredit dengan hanya membayar jasa 1,8 persen hingga 2,5 persen kepada merchant.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Dus, ASPI menyarankan perbankan untuk mulai men­urunkan bunga penarikan tunai melalui kartu kredit. “Beberapa bank yang saya hubungi sudah sepakat un­tuk itu,” ujar Darmadi, Jumat (19/6/2015).

Darmadi menambahkan, ASPI bakal turut membantu BI memelototi bank-bank yang terindikasi membiarkan praktik gesek tunai. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indo­nesia (AKKI) bilang, jumlah merchant yang terlibat gesek tunai sulit dideteksi lantaran tidak ada nasabah yang mel­apor kasus gesek tunai terse­but.

Catatan saja, BI, ASPI dan AKKI telah bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai lewat nota kesepahaman (MoU) penutupan merchant yang diteken pada 12 Juni 2015.

============================================================
============================================================
============================================================