Untitled-12CIBINONG, TODAY– Saat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan DPRD Kabupaten Bogor bisa menikmati guy­uran Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai Rp 89 mil­iar tahun ini, ribuan pegawai honorer di Bumi Tegar Beri­man harus gigit jari karena tidak mendapatkannya.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Menurut Bupati Bogor Nurhayanti, karena sesuai undang-undang, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa menerima THR. Namun, untuk yang masih honorer itu kembali pada kebijakan pemerintah dae­rah masing-masing.

“Sesuai undang-un­dang, hanya ASN yang da­pat THR. Karena honorer kan tenaga bantuan lewat outsourching perekrutan­nya. Tapi kembali lagi ke kebijakan pemerintah dae­rah. Kalau dari keuangan daerah, rasanya tidak,” kata Nurhayanti, Selasa (28/6/2016).

============================================================
============================================================
============================================================