Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, hari ini akan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di belakang Pasar Warung Jambu yang mengeruk dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 43,1 miliar.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa dalam persidangan Senin (8/8) piÂhaknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja ketiga saksi tersebut.
“Kami akan hadirkan tiga orang saksi, soal siapa saja mereka. Lihat saja di persiÂdangan nanti,†ujar Andhie melalui pesan singkat, Minggu (7/8).
Berdasarkan informasi, ketiga saksi yang dihadirkan Kejari Kota Bogor diduga kuat semuanya berasal dari kalangan legislatif. Satu diÂantaranya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty SomadÂdikarya. Kepada wartawan koran ini, ia mengaku siap bersaksi di pengadilan untuk menguak kasus Angka Hong secara terang benderang.
“Menjadi saksi adalah kewÂajiban yang diminta oleh negÂara atas apa yang kita ketahui, dan saya akan memberikan keÂsaksian dengan sebenar-benaÂrnya agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang. Yang benar harus benar, yang salah harus menerima segala resikonya,†ungkap Atty.
Atty berharap kejaksaan dan hakim dapat menuntasÂkan perkara ini, dan menÂguak siapa otak dibalik pemÂbebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi itu. Sebab, ia bersama Teguh Rihananto (Ketua Komisi B kala itu) semÂpat menolak penganggaran dan melakukan interupsi saat sidang paripurna.
“Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiapan penÂgadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi, dan penyeraÂhan hasil pengadaan lahan reÂlokasi PKL,†jelasnya.