Untitled-7Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, hari ini akan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di belakang Pasar Warung Jambu yang mengeruk dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 43,1 miliar.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa dalam persidangan Senin (8/8) pi­haknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja ketiga saksi tersebut.

“Kami akan hadirkan tiga orang saksi, soal siapa saja mereka. Lihat saja di persi­dangan nanti,” ujar Andhie melalui pesan singkat, Minggu (7/8).

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Berdasarkan informasi, ketiga saksi yang dihadirkan Kejari Kota Bogor diduga kuat semuanya berasal dari kalangan legislatif. Satu di­antaranya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somad­dikarya. Kepada wartawan koran ini, ia mengaku siap bersaksi di pengadilan untuk menguak kasus Angka Hong secara terang benderang.

“Menjadi saksi adalah kew­ajiban yang diminta oleh neg­ara atas apa yang kita ketahui, dan saya akan memberikan ke­saksian dengan sebenar-bena­rnya agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang. Yang benar harus benar, yang salah harus menerima segala resikonya,” ungkap Atty.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Atty berharap kejaksaan dan hakim dapat menuntas­kan perkara ini, dan men­guak siapa otak dibalik pem­bebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi itu. Sebab, ia bersama Teguh Rihananto (Ketua Komisi B kala itu) sem­pat menolak penganggaran dan melakukan interupsi saat sidang paripurna.

“Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiapan pen­gadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi, dan penyera­han hasil pengadaan lahan re­lokasi PKL,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================