GOJEKJAKARTA, TODAY — Menteri Per­hubungan Ignasius Jonan terpaksa harus menjilat ludahnya sendiri. Dia mencabut kembali larangan beroperasi transportasi berba­sis online. Pernyataan ini disam­paikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan saat menggelar konferensi pers meralat keputusanya, di Ja­karta, Jumat (18/12/2015).

Sebelumnya, Jonan menjelas­kan, sesuai Undang-Undang No­mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kenda­raan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjuk­kan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transpor­tasi publik dan kemampuan me­nyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. “Kesenjangan itulah yang selama ini diisi ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis ap­likasi seperti Go-Jek,” ucap Jonan.

Meski begitu, kata Jonan, ter­kait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi per­hatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola trans­portasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Larangan terhadap transpor­tasi umum berbasis online, sep­erti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditan­datangani oleh Menteri Perhubun­gan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis on­line itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Dalam surat itu, Jonan menilai trans­portasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menim­bulkan pro dan kontra. Jonan juga me­minta Polri menindak pemilik kenda­raan umum berbasis online yang masih beroperasi. Larangan Jonan itu disam­paikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakar­ta, Kamis (17/12/2015) lalu.

Jokowi Pertahankan Go-Jek

Presiden Joko Widodo langsung menanggapi larangan beroperasi taksi dan ojek online yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dia mengatakan ojek on­line hadir karena kebutuhan masyarakat. Jokowi tak mau, karena aturan, ada yang dirugi­kan dan menderita. “Peraturan itu yang buat siapa, sih? Yang buat, kan, kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah,” ka­tanya di Istana Bogor, Jumat (18/12/2015).

“Peraturan, kan, bisa transisi sam­pai kita, misalnya transportasi massal sudah bagus, sudah nyaman, sehingga nanti secara alami orang akan memilih ke mana dia akan menentukan pilihan,” sambung mantan Wa­likota Solo ini.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Jokowi tidak ingin aturan meng­hambat upa­ya inovasi dan ide dari generasi muda. “Jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Kayak Go-Jek itu, kan, aplikasi anak-anak muda yang ingin berinovasi, sebuah ide. Jadi jangan sampai juga mengekang inova­si,” ujarnya.

Jokowi mengatakan harus ada penataan dari pemerintah me­lalui Menteri Perhubungan maupun Dinas Per­hubungan untuk memberikan pembinaan dan pena­taan sehingga keselamatan penum­pang terjaga. Jokowi pun berencana memanggil Men­teri Perhubungan di Istana Negara.

Laran­gan transportasi berbasis online oleh Ke­menterian Perhubungan mendapat respons negatif dari masyarakat. Du­kungan terhadap aplikasi transportasi online itu banyak mengalir di dunia maya. Jokowi juga menyampaikan empat poin terkait dengan larangan beroperasinya ojek online oleh Kemen­terian Perhubungan.

Tak hanya itu, Jokowi pernah memboyong Chief Executive Officer sekal­igus Co-Founder Go-Jek, Nadime Makarim, dalam lawatannya ke Amerika Serikat. Dia ingin mem­perkenalkan karya anak bangsa di bidang bisnis digital tersebut ke ranah internasional. Nadime kemudian mewakili Jokowi bertandang ke Cilicon Valley, pusat teknologi digital dunia di Amerika Serikat.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================