bambangsPEGAWAI Negeri Sipil, Pejabat dan Penyelenggara Negara adakalanya menerima sesuatu dari seseorang. Persoalannya apakah setiap menerima sesuatu itu berarti gratifikasi atau suap yang pada akhirnya berindikasi tindak pidana korupsi. Kondisi ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran baik bagi pemberi maupun penerima pemberian, jangan jangan suatu saat bisa menjadi perkara di Pengadilan.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi diar­tikan sebagai pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tik­et perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Tidak setiap pemberian ke­pada PNS/Pejabat berarti grati­fikasi. Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifi­kasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan Pejabat/Pegawai Negeri dengan si pemberi.

Sebenarnya gratifikasi berbe­da dengan suap. Kalau suap di­lakukan dengan komitmen atau perjanjian sedangkan gratifikasi tidak ada komitmen, tetapi ada upaya membangkitkan rasa hu­tang budi dan selalu terkait den­gan jabatan penerima hadiah. Namun demikian, Pasal 12 B ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 menegaskan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau pe­nyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila ber­hubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Hukum telah menjamin agar pemberian atau hadiah kepada PNS/Pejabat/Penyelenggara Negara bukan perkara gratifika­si, syaratnya si penerima harus segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 12c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 pada prinsipnya menegaskan bahwa perkara gratifikasi tidak berlaku bila penerima melapor­kan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima gratifikasi. Selanjutnya dalam waktu 30 hari kerja sejak mener­ima laporan KPK wajib mene­tapkan gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara. (*)

============================================================
============================================================
============================================================