BOGOR TODAY – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumumkan daerah mana saja yang bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 secara berjamaah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada Rabu (13/5) lalu. “Ya fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat itu fatwanya salat idul Fitri di rumah, kepada daerah yang memang terkendali memang ada peluang syariatnya untuk melaksanakan di luar tapi berjarak,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu. Emil melanjutkan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan. Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan,” ucapnya. Sedangkan di Kota Bogor, Wakil Walikota Dedie Rachim mengaku sempat membahas dengan Forkopimda terkait kemungkinan digelarnya solat Ied berjamaah di Kota Bogor.
BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas
============================================================
============================================================
============================================================