BOGOR, TODAYÂ – Polres Bogor Kota menyita ratusan botol minuÂman keras berbagai merek dari sebuah gudang di Jalan Sholeh IsÂkandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (18/3/2016).
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan Agustian Nugroho menjelaskan, penyitaan miras dilakukan karena gudang tersebut menyalahi perizinan lanÂtaran telah kadaluarsa.
“Ratusan miras berbagai merek seperti whine, vodka, hulter blue, hulter melon ini masih tersusun rapi dalam sekitar 100 dus. Ada sample minuman di pajang di rak,†kata AKP Hendrawan, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial IR, adalah warga Pluit Mas, Jakarta Utara, mengaku sudah menggeluti bisnis jual beli minuman luar negeri ini sejak 2010 lalu. Minuman yang dipasok kemudian disebarkan ke tempat hiburan malam di beberapa daeÂrah. “Pelaku juga memasok minuÂman ke daerah Puncak.
Di kawasan wisata ini selain haÂwanya sejuk, juga banyak warga asing,†kata AKP Hendrawan. Untuk mengamankan lokasi guna proses penyelidikan, petugas meÂmasang garis polisi.
“Yang kami bawa barang bukti ke Mapolres itu hanya 25 dus. Sisanya masih dalam gudang,â€tandasnya. Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka pelaku bisa di jerat pasal berlaÂpis, mulai dari penyalagunaan ijin usaha hingga bea masuk barang dari luar negeri. “SekaÂrang pemilik miras masih kami mintai keterangan,â€ungkap Hendrawan.
(Abdul Kadir BaÂsalamah)