BOGOR, TODAY – Polres Bogor Kota menyita ratusan botol minu­man keras berbagai merek dari sebuah gudang di Jalan Sholeh Is­kandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (18/3/2016).

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan Agustian Nugroho menjelaskan, penyitaan miras dilakukan karena gudang tersebut menyalahi perizinan lan­taran telah kadaluarsa.

“Ratusan miras berbagai merek seperti whine, vodka, hulter blue, hulter melon ini masih tersusun rapi dalam sekitar 100 dus. Ada sample minuman di pajang di rak,” kata AKP Hendrawan, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial IR, adalah warga Pluit Mas, Jakarta Utara, mengaku sudah menggeluti bisnis jual beli minuman luar negeri ini sejak 2010 lalu. Minuman yang dipasok kemudian disebarkan ke tempat hiburan malam di beberapa dae­rah. “Pelaku juga memasok minu­man ke daerah Puncak.

Di kawasan wisata ini selain ha­wanya sejuk, juga banyak warga asing,” kata AKP Hendrawan. Untuk mengamankan lokasi guna proses penyelidikan, petugas me­masang garis polisi.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

“Yang kami bawa barang bukti ke Mapolres itu hanya 25 dus. Sisanya masih dalam gudang,”tandasnya. Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka pelaku bisa di jerat pasal berla­pis, mulai dari penyalagunaan ijin usaha hingga bea masuk barang dari luar negeri. “Seka­rang pemilik miras masih kami mintai keterangan,”ungkap Hendrawan.

(Abdul Kadir Ba­salamah)

============================================================
============================================================
============================================================