BOGOR TODAY – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Kampung Cimanggu, Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Adiputra menyebut, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/11/2019).

Niko mengatakan, dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang berinisial BL dan TD. Polisi juga mengamankan puluhan dus warna coklat berisi jutaan butir obat-obatan yang masuk ke dalam daftar golongan G atau ilegal.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Jenis obat yang disita di antaranya imodium, incidal, zenith serta obat-obatan lainnya. Diperkirakan, total obat ilegal yang disita mencapai ratusan juta.

“Rumah itu dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan obat-obatan ilegal. Kami temukan juga bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut,” kata Niko, Rabu (20/11/2019).

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Niko menjelaskan, penggerebekan ini diawali adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah itu.

============================================================
============================================================
============================================================