BOGOR TODAY – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Kampung Cimanggu, Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Adiputra menyebut, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/11/2019).
Niko mengatakan, dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang berinisial BL dan TD. Polisi juga mengamankan puluhan dus warna coklat berisi jutaan butir obat-obatan yang masuk ke dalam daftar golongan G atau ilegal.
Jenis obat yang disita di antaranya imodium, incidal, zenith serta obat-obatan lainnya. Diperkirakan, total obat ilegal yang disita mencapai ratusan juta.
“Rumah itu dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan obat-obatan ilegal. Kami temukan juga bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut,” kata Niko, Rabu (20/11/2019).
Niko menjelaskan, penggerebekan ini diawali adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah itu.