Neoplatonis ‘Manusia dalam Konstitusi’ dan Jebakan Positivisme-Yuridis

Oleh:
Anom Surya Putra, SH
(Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa/Jarkomdes) 

Daniel Zuchron, mengakhiri secara ‘filosofis’ atas masa kerjanya sebagai pejabat Bawaslu Republik Indonesia pada tahun 2017. Ia menerbitkan buku yang diolah dari karya tesis master filsafat Islam sebelumnya, yang bertajuk: “Menggugat Manusia dalam Konstitusi: Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen“. Disain cover-nya menarik, diterbitkan RAYYANA Komunikasindo (2017) dengan kertas berkualitas tinggi, tapi isinya rumit.

Awalnya, saya menduga buku filsafat manusia konstitusi ini berkisah tentang filsafat hukum. Setelah mendapatkan buku itu langsung dari penulisnya, kening saya berkerut, sambil berdialog dalam diri: ‘sejak kapan Mulla Sadra membahas konstitusi?

Genap seminggu saya berulang kali membaca 200-an halaman buku itu, barulah saya paham, Daniel Zuchron punya proyek pemikiran filsafat Islam yang tidak dikenal dalam diskursus filsafat hukum di Indonesia, sekaligus menyodorkan kajian ontologis dan metafisika yuridis Neoplatonis atas konstitusi secara partikularistik: UUD NRI 1945 pasca-amandemen. Uraian analisis ontologis menggabungkan teologi, intuisi mistis, inspirasi spiritual, dan sekaligus proposisi metafisis tentang ‘Konsep’ yang eksis dalam diri-atau-luar manusia.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Temuan Filosofis: Manusia sebagai ‘Wujud Khariji‘ (Eksistensi dalam Konsepsi)

Sebelum melangkah lebih jauh membaca buku filsafat ini, saya menyarankan agar pembaca dari kalangan Ilmu Hukum (baik ilmu hukum dogmatik jurisprudence maupun sosiologi hukum) terlebih dahulu membaca bagian ‘Lampiran’ (hlm. 257-266). Disitulah Daniel Zuchron meletakkan aspek metodis dan sistematis terhadap analisis ontologi. Norma dasar yang terdapat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 dikategorikan berdasar kata kunci (keywords) seperti ‘Rakyat’, ‘Manusia’, ‘Penduduk’, dan seterusnya. Usai Anda memahami matriks/tabel masing-masing norma dasar itu, barulah Anda siap menziarahi perdebatan historis para penyusun amandemen UUD NRI 1945, dan filsafat Mulla Sadra.Temuan penting dalam tesis Daniel Zuchron adalah bahwa ‘manusia’ kurang dijelaskan oleh teks konstitusi itu sendiri, sekaligus tidak diperdebatkan oleh para perancang amandemen UUD NRI 1945, sehingga melalui analisis ontologis Sadrian (sebutan untuk pemikir filsafat ‘Mulla Sadra’) dinyatakanlah ‘Manusia’ sebagai ‘wujud khariji‘ (eksistensi/wujud dalam konsepsi) yang mencakup ‘rakyat’, ‘warga negara’, ‘penduduk’, ‘orang’, ‘manusia (baca: hak asasi manusia)’, masyarakat, bangsa, dan umat.Rangkaian istilah mulai ‘Rakyat’ sampai dengan ‘Umat” ditemukan Daniel Zuchron sebagai ‘wujud dzihni’(eksistensi/wujud dari luar diri-manusia, yang memantul dan memberikan efek kedalam pikiran manusia).Tepat pada konsep manusia berdimensi ‘wujud dzihni‘ itu, Daniel Zuchron menemukan ‘Rakyat’ sebagai puncak gradasi eksistensial (tasykik wujud), sosok manusia dalam makna realitasnya dan bukan manusia secara realitas.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Berpijak atas analisis ontologis ‘Rakyat’ sebagai gradasi eksistensial (tasykik wujud) maka dengan mudah Daniel Zuchron menemukan konsep primer (ma’qulat awwali) yakni ‘manusia (baca: hak asasi manusia)’ dan ‘orang’ yang mudah dikenali realitasnya. Itulah mengapa para perumus amandemen UUD NRI 1945 tidak banyak berseteru soal itu.

Berbeda halnya dengan konsep penduduk, warga negara, umat, dan seterusnya, penelitian Daniel Zuchron atas rekaman perdebatan dikalangan perumus amandemen adalah upaya keras politis untuk menggali definisi baru tentang penduduk, warga negara (pribumi atau bukan), umat, dan lainnya. Perdebatan berlangsung melalui saling unjuk contoh-realitas sehingga seluruh konsepsi yang ada dikategorikan Daniel Zuchron sebagai konsepsi filsafat sekunder (ma’qulat tsanawi falsafi). Konsepsi filsafat sekunder bekerja dalam dimensi eksistensi-artifisial (i’tibari) atau dikonstruksi dalam suatu konsensus politis, serta dikaji secara epistemologis dan bukan ontologis.

============================================================
============================================================
============================================================