Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya pemerintah harus berdasarkan atas hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini membawa konsekwensi di satu sisi hukum digunakan sebagai langkah awal bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, di sisi lain hukum yang sama digunakan sebagai dasar pengujian terhadap tindakan pemerintah.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Dalam kaitannya dengan administrasi Negara, pemerintah disiÂÂni adalah pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkan kepuÂÂtusan (beschikking) yang bersifat konkrit, individual dan final.
Seorang yang merasa diruÂÂgikan oleh pejabat pemerintah dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangaannya dapat mengajuÂÂkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketentuan tentang PTUN diatur lebih rinci dengan UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PP No. 7 Tahun 1991 Tentang PeneraÂÂpan Undang – Undang Nomor 5 TaÂÂhun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta PP No. 43 / 1991 Tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada PeradiÂÂlan Tata Usaha Negara.
Perlu dipahami gugatan Tata Usaha Negara (TUN) bersifat konkrit, individual, dan final. Konkrit maksudnya, objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual, diÂÂmaksudkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak diÂÂtujukan untuk umum, tetapi unÂÂtuk orang tertentu baik yang meÂÂnyangkut alamat maupun hal yang dituju. Sedangkan final, bahwa Keputusan Tata Usana Negara itu sudah definitif dan tidak perlu mendapatkan persetujuan instansi lainnya lagi, sehingga sudah dapat menimbulkan akibat hukum.
Untuk mengajukan gugatan di PTUN perlu diperhatikan tentang tenggang waktu pengajuannya. GuÂÂgatan TUN dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puÂÂluh hari terhitung sejak saat diteriÂÂmanya atau diumumkannya KeputuÂÂsan Badan atau Pejabat TUN(Pasal 55 UU No.5 Th. 1986). Dalam gugatan harus memuat : Nama kewarganegÂÂaraan, tempat tinggal, pekerjaan penggugat dan kuasanya; Nama jaÂÂbatan, tempat kedudukan tergugat; Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputusakan oleh pengadiÂÂlan; Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan disertai surat kuasa yang sah; dan Gugatan sedapat mungkin disertai KeputuÂÂsan TUN yang disengketakan; (Pasal 55 dan 56 UU No.5 th. 1986).