bambangsDalam melaksanakan tugas dan kewenangannya pemerintah harus berdasarkan atas hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini membawa konsekwensi di satu sisi hukum digunakan sebagai langkah awal bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, di sisi lain hukum yang sama digunakan sebagai dasar pengujian terhadap tindakan pemerintah.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Dalam kaitannya dengan administrasi Negara, pemerintah disi­ni adalah pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkan kepu­tusan (beschikking) yang bersifat konkrit, individual dan final.

Seorang yang merasa diru­gikan oleh pejabat pemerintah dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangaannya dapat mengaju­kan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketentuan tentang PTUN diatur lebih rinci dengan UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PP No. 7 Tahun 1991 Tentang Penera­pan Undang – Undang Nomor 5 Ta­hun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta PP No. 43 / 1991 Tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradi­lan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Perlu dipahami gugatan Tata Usaha Negara (TUN) bersifat konkrit, individual, dan final. Konkrit maksudnya, objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual, di­maksudkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak di­tujukan untuk umum, tetapi un­tuk orang tertentu baik yang me­nyangkut alamat maupun hal yang dituju. Sedangkan final, bahwa Keputusan Tata Usana Negara itu sudah definitif dan tidak perlu mendapatkan persetujuan instansi lainnya lagi, sehingga sudah dapat menimbulkan akibat hukum.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Untuk mengajukan gugatan di PTUN perlu diperhatikan tentang tenggang waktu pengajuannya. Gu­gatan TUN dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan pu­luh hari terhitung sejak saat diteri­manya atau diumumkannya Keputu­san Badan atau Pejabat TUN(Pasal 55 UU No.5 Th. 1986). Dalam gugatan harus memuat : Nama kewarganeg­araan, tempat tinggal, pekerjaan penggugat dan kuasanya; Nama ja­batan, tempat kedudukan tergugat; Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputusakan oleh pengadi­lan; Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan disertai surat kuasa yang sah; dan Gugatan sedapat mungkin disertai Keputu­san TUN yang disengketakan; (Pasal 55 dan 56 UU No.5 th. 1986).

============================================================
============================================================
============================================================